Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Dipukuli Pacarnya karena Sebut Ronaldo Kurang Menarik

Kompas.com - 27/01/2022, 15:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

LONDON, KOMPAS.com – Seorang pria di Inggris dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena memukuli pacarnya kala itu.

Musababnya, pacar si pria tersebut menganggap bintang sepak bola Christiano Ronaldo kurang menarik.

Daily Star melaporkan, insiden itu terjadi pada Juni 2021 ketika pasangan itu mengobrol dan menonton video sepak bola.

Baca juga: CEO Apple Dibuntuti Wanita Misterius, Sempat Nekat Masuk Propertinya Tanpa Izin

Si pria, Ross Flynn, sempat bertanya kepada pacarnya saat itu, apakah dia menganggap pemain Manchester United itu lebih menarik daripada mantan kekasihnya yang sudah meninggal.

Sang wanita lantas menjawab bahwa Ronaldo tidak lebih menarik daripada mantan kekasihnya yang sudah meninggal dunia.

Mendengar jawaban itu, Flynn rupanya tak terima dan lalu meninju wanita tersebut sebagaimana dilansir Malay Mail, Kamis (27/1/2022).

Wanita tersebut kemudian lari ke kamar. Tiba-tiba, Flynn masuk dan memukulnya lagi beberapa kali.

Baca juga: Ketika El Chapo Pakai Viagra dan Pesan Makanan Mewah dan Wanita sampai ke Penjara...

Menurut Jaksa Omar Ahmad, korban merasakan tiga atau empat pukulan yang sangat keras di bagian belakang kepalanya selama penyerangan.

Ahmad menuturkan, Flynn kesal karena menganggab jawaban itu sama saja dia tidak lebih tampan dari pacar wanita itu sebelum dia.

Korban juga mencoba menjelaskan kepada Flynn bahwa Ronaldo bukan tipenya. Tapi Flynn tetap tidak mahu tahu dan tetap memukuli korban.

Flynn lantas ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan dalam waktu kurang dari dua bulan.

Baca juga: Donor Ginjal untuk Pacar, Wanita Ini Dicampakkan Setelah Operasi Transplantasi Sukses

Namun, Flynn ditangkap lagi setelah sekali lagi menyerang korban, kali ini dengan menendang wajahnya.

Korban mengalami patah hidung, memar, luka serta bengkak akibat serangan Flynn.

Flynn lantas ditangkap lagi lalu menjalani persidangan. Hakim Sarah Mallet memvonis Flynn empat tahun penjara.

Flynn juga dilaporkan memiliki tiga vonis serupa sebelumnya.

“Kekerasan menjadi lebih teratur dan lebih buruk. Anda telah diidentifikasi sebagai risiko yang sangat tinggi bagi wanita mana pun yang memiliki hubungan dengan Anda,” kata Mallet sebelum menjatuhkan hukuman.

Baca juga: Wanita Ini Memaksa Seorang Ibu untuk Menjual Anaknya dengan Menawarkan Rp7,1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com