Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Monumen Pembantaian Tiananmen di Hong Kong Dihilangkan

Kompas.com - 24/12/2021, 17:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Reuters

HONG KONG, KOMPAS.com – Dua monumen Tiananmen di dua universitas yang berbeda di Hong Kong telah dihapus atau dihilangkan pada Jumat (24/12/2021).

Monumen berupa patung perunggu "Dewi Demokrasi" setinggi 6,4 meter yang memegang api di University of Hong Kong (CUHK) telah dipindahkan dari piazza umum sebelum fajar.

Pihak universitas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa patung yang tidak sah tersebut telah dibawa pergi sebagaimana dilansir Reuters.

Baca juga: Aturan “Khusus Patriot Diberlakukan China, Pemilu Hong Kong Catat Rekor Terendah Partisipasi Publik

“Menyusul penilaian internal, dan sebagai pengelola kampus universitas, CUHK telah mencopot patung itu,” bunyi pernyataan dari universitas.

Seorang mantan mahasiswa CUHK Felix Chow mengatakan kepada Reuters bahwa dia merasa patah hati dan terkejut atas penghilangan monumen tersebut.

“Patung ini mewakili lingkungan sekolah yang terbuka. Itu simbol kebebasan akademik. Penghapusan itu membuat orang ragu apakah perguruan tinggi masih bisa memastikan ruang bebas dan berekspresi dengan bebas," imbuh Chow.

Selain itu, di Lingnan University juga terjadi pembongkaran monumen yang memperingati pembantaian di Lapangan Tiananmen pada 1989.

Universitas tersebut menurunkan relief dinding mengenai pembantaian Tiananmen juga patung yang menggambarkan "Dewi Demokrasi".

Baca juga: 19 Desember 1984: Deklarasi Bersama China-Britania, Sepakati Masa Depan Hong Kong

Relief itu mencakup gambar barisan tank yang berhenti di depan seorang demonstran yang dikenal sebagai “tank man” serta para korban.

Seniman Chen Weiming yang menciptakan patung dan relief dinding tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa dia akan menuntut universitas jika terjadi kerusakan pada karyanya.

Melalui email, Lingnan University mengatakan kepada Reuters bahwa barang-barang yang dapat menimbulkan risiko hukum dan keamanan telah dibersihkan, atau dihapus dan disimpan dengan tepat.

Tidak seperti China daratan, Hong Kong sebelumnya tetap menjadi satu-satunya tempat di “Negeri Panda” di mana peringatan perjuangan demokrasi masih diizinkan.

Pada 1997, Hong Kong diserahkan kepada China daratan dan diberikan otonomi khusus melalui aturan "satu negara, dua sistem".

Baca juga: Gedung World Trade Center Hong Kong Kebakaran, 300 Orang Terjebak di Atap

Namun pada 2020, China menerapkan undang-undang (UU) keamanan nasional kepada Hong Kong.

Menurut para aktivis hak asasi manusia, UU tersebut digunakan untuk menekan masyarakat sipil, memenjarakan para pegiat demokrasi dan mengekang kebebasan dasar.

Pihak berwenang China dan Hong Kong mengatakan, UU keamanan nasional telah memulihkan ketertiban dan stabilitas setelah demonstrasi besar di sana pada 2019.

Awal pekan ini, University of Hong Kong sudah lebih dulu membongkar dan memindahkan monumen Tiananmen berupa patung "pillar of shame" setinggi delapan meter.

Baca juga: Jimmy Lai, Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dihukum 13 Bulan Penjara

Patung tersebut telah ada di kampus selama lebih dari 20 tahun untuk mengenang pengunjuk rasa pro-demokrasi yang terbunuh selama pembantain Lapangan Tiananmen pada 1989.

Hilangnya monumen Tiananmen di tiga universitas di Hong Kong mengartikan bahwa hampir tidak ada monumen publik Tiananmen yang tersisa di sana.

“Sejak komunis China menerapkan UU keamanan nasional di Hong Kong, mereka telah menghapus kebebasan pers, berkumpul, dan kebebasan berekspresi,” kata Chen.

Ketika ditanya oleh Reuters apakah otoritas Hong Kong atau China telah menginstruksikan ketiga universitas untuk menghilangkan monumen Tiananmen ini, kantor pemimpin Hong Kong Carrie Lam tidak memberikan tanggapan.

Baca juga: The Simpsons Episode Tiananmen Hilang dari Disney+ di Hong Kong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com