LONDON, KOMPAS.com - Penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid Al-Maktoum diperintahkan Pengadilan Tinggi di London membayar 554 juta poundsterling atau sekitar Rp 10,5 triliun kepada mantan istrinya, Putri Haya.
Biaya itu untuk menyelesaikan sengketa hak asuh atas dua anak mereka.
Dilansir Reuters, biaya akan dipakai menutupi biaya keamanan Putri Haya serta biaya berkelanjutan untuk dua anak mereka.
Baca juga: 2 Bulan Menikah, Istri Gugat Cerai Suami karena Keluyuran di Rumah Hanya Bercelana Dalam
Pembayaran di muka sebesar 251,5 juta poundsterling jatuh tempo dalam tiga bulan ke depan.
Hakim Pengadilan Philip Moor membenarkan hal ini.
"Dia tidak meminta pembayaran untuk dirinya sendiri, tapi untuk keamanan dan mengganti harta benda yang hilang sebagai akibat dari kehancuran perkawinan," katanya.
Sheikh Mohammed bin Rashid Al-Maktoum merupakan wakil presiden dan perdana menteri Uni Emirat Arab.
Pembayaran perceraiannya jadi yang terbesar yang pernah disidangkan pengadilan Inggris.
Baca juga: 2 Tahun Cerai, Pria Ini Nikahi Lagi Mantan Istrinya yang Sakit Parah untuk Merawatnya
Penyelesaian itu merupakan perkembangan terbaru dalam proses hukum yang dimulai ketika sang putri melarikan diri ke Inggris pada April 2019.
Dua mengkhawatirkan keselamatannya setelah mulai berselingkuh dengan salah satu pengawalnya, sebulan setelah dia meminta cerai pada Sheikh.
Baca juga: Pria Ini Gugat Cerai Istrinya karena Kaget Tidak Pakai Makeup
Pengadilan London lantas memutuskan bahwa Mohammed telah melakukan kampanye ancaman dan intimidasi yang membuat Putri Haya ketakutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.