TAIPEI, KOMPAS.com - Seorang pria di Taiwan menikah empat kali, dan menceraikan ketiganya dalam 37 hari demi perpanjangan cuti berbayar.
Berdasarkan aturan setempat, seseorang bisa mendapatkan libur hingga delapan hari saat mereka menikah.
Aturan itu kemudian dimanfaatkan oleh si lelaki untuk menambah masa cutinya pada April tahun lalu.
Baca juga: Nunung Ungkap Penyebab Kawin Cerai, Gara-gara Keluarga?
Si laki-laki yang tak disebutkan identitasnya itu memulai "petualangan pernikahannya" pada 6 April 2020.
Setelah menikah, dia memutuskan bercerai dari istrinya di hari terakhir masa cuti berbayar yang didapatnya.
Kemudian si pria menikahi perempuan yang sama keesokan harinya sehingga bisa kembali mengajukan cuti.
Total, dia kawin dengan wanita yang empat kali, dengan tiga di antaranya mereka bercerai dalam kurun waktu 37 hari.
Sehingga seperti diberitakan Oddity Central Rabu (14/4/2021), dia berhasil memperoleh 32 hari cuti dibayar.
Namun, strategi itu tidak semulus yang dikira. Sebab di pernikahan terakhir, bank tempatnya bekerja menolak perpanjangan cutinya.
Baca juga: Klarifikasi Pushpika De Silva, Mrs Sri Lanka yang Mahkotanya Dicopot Paksa karena Dituduh Cerai
Sebab, kantor pria tersebut akhirnya tahu bahwa dia menikah dan bercerai dengan perempuan yang sama.
Tahu rencananya tersendat, si karyawan menggugat kantornya ke Biro Tenaga Kerja Taipei, menuduh mereka melanggar Aturan Cuti Tenaga Kerja Pasal 2.
Biro tenaga kerja kemudian menggelar penyelidikan, dan memutuskan pihak bank melakukan pelanggaran.
Karena itu, mereka didenda 20.000 dollar Taiwan (Rp 10,3 juta) pada Oktober 2020 karena tidak meloloskan cuti itu.
Baca juga: Mahkota Pemenang Ratu Kecantikan Sri Lanka Dicopot Paksa karena Dia Diduga Bercerai
Namun kantornya mengajukan banding, menuding karyawannya sudah melakukan penipuan dan penyalahgunaan Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja.
Pada 10 April kemarin, Biro Tenaga Kerja Beishi memutuskan meski si karyawan tidak etis, dia tak melanggar hukum.
Kisah tersebut menjadi viral, dengan netizen Taiwan memperdebatkan celah besar yang bisa dimanfaatkan di aturan buruh setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.