Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran

Kompas.com - 05/12/2021, 21:06 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran, turut mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Ada dua program perlindungan dari BPJAMSOSTEK yang wajib diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta PMI mengalami kecelakaan ketika sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Manfaat JKK juga mencakup perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI disabilitas, santunan cacat ataupun kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak dari PMI yang cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Kemudian, JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, hingga biaya pemakaman. Ada juga beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta.

"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman," terang Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Ringkasnya, manfaat BPJAMSOSTEK yang akan diterima PMI adalah sebagai berikut:

  • Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja.
  • Penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp 7,5 juta.
  • Santunan meninggal dunia sebesar Rp 85 juta.
  • Bagi PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp 74,2 juta untuk dua orang anak. Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran per bulan mulai dari Rp 50.000," imbuh Dian melalui pesan singkat.

Baca juga: Ringankan Beban Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bebaskan Biaya Penempatan Kerja

Ratusan ribu Pekerja Migran Indonesia anggota aktif BPJAMSOSTEK

Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Minggu (9/5/2021).
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Minggu (9/5/2021).
Dian memaparkan, jumlah PMI yang menjadi anggota aktif BPJAMSOSTEK hingga 31 Oktober 2021 adalah 239.469.

Angka tersebut menurun jika dibandingkan data yang didapat Kompas.com pada Maret 2021 yaitu sebanyak 365.842 anggota aktif. Saat itu yang mendaftar program jaminan sosial sebanyak 750.498 orang.

Padahal, jumlah PMI kala itu mencapai kurang lebih 6 juta orang, menurut data pemerintah.

Terkait hal tersebut, Dian menerangkan bahwa pandemi Covid-19 secara tidak langsung memengaruhi jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK di sektor PMI.

"Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh negara dunia berdampak kepada tertundanya keberangkatan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)," ungkapnya.

Selain itu, penyebab lainnya menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3/2021), adalah PMI yang terdaftar sebagai peserta aktif tidak melanjutkan masa kerjanya setelah kontrak berakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com