Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran

Ada dua program perlindungan dari BPJAMSOSTEK yang wajib diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta PMI mengalami kecelakaan ketika sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Manfaat JKK juga mencakup perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI disabilitas, santunan cacat ataupun kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak dari PMI yang cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kemudian, JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, hingga biaya pemakaman. Ada juga beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta.

"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman," terang Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Ringkasnya, manfaat BPJAMSOSTEK yang akan diterima PMI adalah sebagai berikut:

  • Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja.
  • Penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp 7,5 juta.
  • Santunan meninggal dunia sebesar Rp 85 juta.
  • Bagi PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp 74,2 juta untuk dua orang anak. Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran per bulan mulai dari Rp 50.000," imbuh Dian melalui pesan singkat.

Angka tersebut menurun jika dibandingkan data yang didapat Kompas.com pada Maret 2021 yaitu sebanyak 365.842 anggota aktif. Saat itu yang mendaftar program jaminan sosial sebanyak 750.498 orang.

Padahal, jumlah PMI kala itu mencapai kurang lebih 6 juta orang, menurut data pemerintah.

Terkait hal tersebut, Dian menerangkan bahwa pandemi Covid-19 secara tidak langsung memengaruhi jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK di sektor PMI.

"Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh negara dunia berdampak kepada tertundanya keberangkatan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)," ungkapnya.

Selain itu, penyebab lainnya menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3/2021), adalah PMI yang terdaftar sebagai peserta aktif tidak melanjutkan masa kerjanya setelah kontrak berakhir.

Namun, BPJAMSOSTEK tetap berupaya menjaring lebih banyak anggota aktif dari kalangan PMI, khususnya di masa pandemi seperti ini.

Dikatakan Dian, BPJAMSOSTEK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan penempatan PMI di masa kebiasaan baru (new normal), serta peningkatan layanan untuk perpanjangan kepesertaan bagi PMI di luar negeri.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi, pelayanan klaim, serta pembayaran iuran.

Salah satunya yaitu pada April 2021, BPJAMSOSTEK resmi bekerja sama dengan Mandiri International Remittance (MIR) guna membuat channel pembayaran iuran bagi PMI peserta BPJAMSOSTEK yang berada di Malaysia.

"Dengan adanya inovasi ini memungkinkan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK menjadi semakin mudah, karena para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJAMSOSTEK hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK," urai Dian.

Pembayaran iuran via MIR ini melengkapi opsi lainnya di luar negeri yaitu melalui BNI (internet banking dan mobile banking), BRI (internet banking dan CMS), serta Chandra Remittance.

Kemudian, untuk pembayaran iuran BPJAMSOSTEK di dalam negeri, bisa dilakukan melalui opsi-opsi sebagai berikut:

https://www.kompas.com/global/read/2021/12/05/210609270/bpjamsostek-untuk-pekerja-migran-indonesia-saat-manfaat-berkali-lipat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke