Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran

Kompas.com - 05/12/2021, 21:06 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran, turut mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Ada dua program perlindungan dari BPJAMSOSTEK yang wajib diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta PMI mengalami kecelakaan ketika sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Manfaat JKK juga mencakup perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI disabilitas, santunan cacat ataupun kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak dari PMI yang cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Kemudian, JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, hingga biaya pemakaman. Ada juga beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta.

"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman," terang Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Ringkasnya, manfaat BPJAMSOSTEK yang akan diterima PMI adalah sebagai berikut:

  • Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja.
  • Penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp 7,5 juta.
  • Santunan meninggal dunia sebesar Rp 85 juta.
  • Bagi PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp 74,2 juta untuk dua orang anak. Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran per bulan mulai dari Rp 50.000," imbuh Dian melalui pesan singkat.

Baca juga: Ringankan Beban Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bebaskan Biaya Penempatan Kerja

Ratusan ribu Pekerja Migran Indonesia anggota aktif BPJAMSOSTEK

Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Minggu (9/5/2021).
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Minggu (9/5/2021).
Dian memaparkan, jumlah PMI yang menjadi anggota aktif BPJAMSOSTEK hingga 31 Oktober 2021 adalah 239.469.

Angka tersebut menurun jika dibandingkan data yang didapat Kompas.com pada Maret 2021 yaitu sebanyak 365.842 anggota aktif. Saat itu yang mendaftar program jaminan sosial sebanyak 750.498 orang.

Padahal, jumlah PMI kala itu mencapai kurang lebih 6 juta orang, menurut data pemerintah.

Terkait hal tersebut, Dian menerangkan bahwa pandemi Covid-19 secara tidak langsung memengaruhi jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK di sektor PMI.

"Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh negara dunia berdampak kepada tertundanya keberangkatan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)," ungkapnya.

Selain itu, penyebab lainnya menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3/2021), adalah PMI yang terdaftar sebagai peserta aktif tidak melanjutkan masa kerjanya setelah kontrak berakhir.

Namun, BPJAMSOSTEK tetap berupaya menjaring lebih banyak anggota aktif dari kalangan PMI, khususnya di masa pandemi seperti ini.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalbar Sumbang Devisa Negara Rp 118 Miliar per Tahun

Dikatakan Dian, BPJAMSOSTEK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan penempatan PMI di masa kebiasaan baru (new normal), serta peningkatan layanan untuk perpanjangan kepesertaan bagi PMI di luar negeri.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi, pelayanan klaim, serta pembayaran iuran.

Salah satunya yaitu pada April 2021, BPJAMSOSTEK resmi bekerja sama dengan Mandiri International Remittance (MIR) guna membuat channel pembayaran iuran bagi PMI peserta BPJAMSOSTEK yang berada di Malaysia.

"Dengan adanya inovasi ini memungkinkan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK menjadi semakin mudah, karena para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJAMSOSTEK hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK," urai Dian.

Pembayaran iuran via MIR ini melengkapi opsi lainnya di luar negeri yaitu melalui BNI (internet banking dan mobile banking), BRI (internet banking dan CMS), serta Chandra Remittance.

Kemudian, untuk pembayaran iuran BPJAMSOSTEK di dalam negeri, bisa dilakukan melalui opsi-opsi sebagai berikut:

  • Bank Mandiri (ATM, teller, internet banking, Mandiri online).
  • BRI (ATM, teller, internet banking, CMS).
  • BCA (teller, Klik BCA Bisnis).
  • BNI (ATM, teller, internet banking, mobile banking).
  • BTN (teller, ATM).
  • BJB (teller, ATM).
  • Bank CIMB NIAGA (teller, BIZchannel CIMB).
  • Indomaret.
  • Alfa Group.
  • Tokopedia.
  • LinkAja.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Bank Mandiri

Cara mendaftar BPJAMSOSTEK bagi Pekerja Migran Indonesia

Logo BPJS Ketenagakerjaanhttp://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Logo BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari situs web bpjsketenagakerjaan.go.id, cara mendaftar BPJAMSOSTEK bagi PMI adalah sebagai berikut:

Dokumen pendaftaran

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Perjanjian Kerja.
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar.

Cara pendaftaran di kantor cabang

Kantor Cabang untuk CPMI Perseorangan:

  1. Datang ke kantor cabang terdekat.
  2. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  3. Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
  4. Dipanggil oleh petugas.
  5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
  7. Melakukan pembayaran iuran.
  8. Menerima kartu peserta.
  9. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Cara pendaftaran di mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk CPMI yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan:

  • BP2TKI (Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
  • LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap).
  • LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu).
  • P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
  1. Persiapkan dokumen persyaratan pendaftaran.
  2. Mitra akan mendaftarkan CPMI melalui aplikasi SISKOTKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id).
  3. Melakukan perekaman data CPMI/ PMI.
  4. Mendapatkan ID billing/kode iuran.
  5. Mendapatkan bukti bayar.
  6. Menyertakan bukti pembayaran ke Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pencetakan kartu peserta.
  7. Setelah terdaftar sebagai anggota aktif BPJAMSOSTEK, PMI akan mendapat tanda bukti kepesertaan yang dapat berupa fisik (dicetak di kantor cabang), elektronik atau digital: (diterima melalui e-mail).
  8. Kartu peserta diterbitkan paling lama satu hari kerja sejak iuran dibayar lunas.

Baca juga: Apa Itu Program Return To Work BPJAMSOSTEK, dan Manfaatnya bagi Pekerja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Global
Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Global
Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Global
Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Global
Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Internasional
Indonesia-Singapore Business Forum 2024 Bahas Arah Kebijakan Ekonomi RI Usai Pemilu

Indonesia-Singapore Business Forum 2024 Bahas Arah Kebijakan Ekonomi RI Usai Pemilu

Global
Tambah 2 Korban, Total Kematian akibat Suplemen Jepang Jadi 4 Orang

Tambah 2 Korban, Total Kematian akibat Suplemen Jepang Jadi 4 Orang

Global
Sapi Perah di AS Terdeteksi Idap Flu Burung

Sapi Perah di AS Terdeteksi Idap Flu Burung

Global
2 Jasad Korban Runtuhnya Jembatan Francis Scott Ditemukan

2 Jasad Korban Runtuhnya Jembatan Francis Scott Ditemukan

Global
Thailand Menuju Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis

Thailand Menuju Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis

Internasional
Anak Kecil Tewas Tersedot Pipa Selebar 30-40 Cm Tanpa Pengaman di Kolam Hotel

Anak Kecil Tewas Tersedot Pipa Selebar 30-40 Cm Tanpa Pengaman di Kolam Hotel

Global
Kebijakan Kontroversial Nayib Bukele Atasi Kejahatan di El Salvador

Kebijakan Kontroversial Nayib Bukele Atasi Kejahatan di El Salvador

Internasional
Rangkuman Hari Ke-763 Serangan Rusia ke Ukraina: 2 Agen Rusia Ditangkap | Ukraina-Rusia Saling Serang

Rangkuman Hari Ke-763 Serangan Rusia ke Ukraina: 2 Agen Rusia Ditangkap | Ukraina-Rusia Saling Serang

Global
Kepala Intelijen Rusia ke Korea Utara, Bahas Kerja Sama Keamanan

Kepala Intelijen Rusia ke Korea Utara, Bahas Kerja Sama Keamanan

Global
Pemimpin Hamas: Israel Keras Kepala dan Ingin Perang Terus Berlanjut

Pemimpin Hamas: Israel Keras Kepala dan Ingin Perang Terus Berlanjut

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com