Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa AS Cabut Vonis Bersalah 2 Pria yang Terkait Pembunuhan Malcolm X

Kompas.com - 18/11/2021, 11:24 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

MANHATTAN, KOMPAS.com - Jaksa Distrik Manhattan, Cyrus Vance, mencabut vonis bersalah terhadap dua pria yang terkait pembunuhan akitivis hak-hak sipil, Malcolm X, pada 1965.

Salah satu pencabutan vonisnya dilakukan secara anumerta karena sudah meninggal.

Dikutip dari AFP, Cyrus Vance akan mengadakan konferensi pers pada Kamis (18/11/2021) untuk mengumumkan pencabutan vonis bersalah Muhammad A Aziz dan Khalil Islam.

Baca juga: KISAH MISTERI: Teka-teki Pembunuhan Aktivis HAM Ternama AS, Malcolm X

Aziz (83) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1966, tetapi dibebaskan tahun 1985.

Khalil Islam juga dijatuhi hukuman seumur hidup, tetapi dibebaskan pada 1987 dan meninggal tahun 2009.

"Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan," kata Vance dalam wawancara dengan The New York Times.

"Apa yang bisa kita lakukan adalah mengakui kesalahannya, tingkat keparahan kesalahannya."

New York Times melaporkan, penyelidikan selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara untuk kedua pria itu menemukan, jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York menahan bukti yang kemungkinan akan mengarah pada pembebasan Aziz dan Khalil Islam.

Adapun orang ketiga, Mujahid Abdul Halim (80), mengakui pembunuhan Malcolm X dan dibebaskan dari penjara pada 2010. Halim di sidang 1966 mengeklaim bahwa Aziz dan Khalil Islam tidak bersalah.

Ketiganya adalah anggota kelompok nasionalis Nation of Islam yang belum lama ditinggalkan oleh Malcolm X.

Baca juga: Ada Kesaksian Baru atas Kematian Malcolm X, Pihak Keluarga Minta Penyelidikan Dibuka Kembali

Sekilas tentang Malcolm X

Malcolm X ditembak mati oleh tiga pria bersenjata pada 21 Februari 1965 saat bersiap menyampaikan pidato di sebuah ballroom Manhattan.

Mujahid Abdul Halim ditahan di tempat kejadian dengan luka tembak di kaki.

Aziz dan Islam ditangkap beberapa hari kemudian. Keduanya membantah terlibat dalam pembunuhan Malcolm X dan memberikan alibi di mana mereka berada pada saat kejadian.

Aziz mengatakan pada Rabu (17/11/2021) mengatakan, "Meskipun saya tidak memerlukan pengadilan, jaksa, atau selembar kertas untuk memberitahu saya bahwa saya tidak bersalah, saya senang bahwa keluarga saya, teman-teman saya, dan pengacara yang telah bekerja dan mendukung saya selama ini akhirnya melihat kebenaran yang kita semua sudah tahu, resmi diakui."

Malcolm X dianggap sebagai salah satu orang Afrika-Amerika paling berpengaruh di abad ke-20 bersama dengan Martin Luther King Jr. Ia adalah pendukung hak-hak orang kulit hitam yang vokal.

Lahir sebagai Malcolm Little pada 1925, ia sempat terlibat kejahatan kecil saat muda dan menjadi pengikut Islam yang taat ketika dipenjara.

Setelah dibebaskan, ia mengubah nama keluarganya menjadi "X" sebagai simbol dari nama asli keluarganya yang hilang akibat perbudakan.

Malcolm X menjadi terkenal sebagai menteri dan juru bicara Nation of Islam, menyuarakan kemandirian dan harga diri orang kulit hitam. Ia juga tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk perlindungan diri.

Namun, karena kecewa dengan Nation of Islam, Malcolm X keluar dari kelompok itu pada 1964 dan membentuk Organisasi Persatuan Afro-Amerika yang berumur pendek untuk melanjutkan promosi hak-hak Kulit Hitam.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Terbunuhnya Malcolm X, Tokoh Nasionalis Afro-Amerika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com