Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konten Penyiksaan Hewan di Indonesia Terbanyak Sedunia, Bisakah Kasus Kucing Tayo Mengakhirinya?

Kompas.com - 23/09/2021, 17:12 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

Menurut Doni, hukuman dalam aturan tersebut masih terlalu ringan, sehingga tak mampu membuat efek jera bagi pelaku penyiksa hewan. "Dan seandainya terbukti, dia (biasanya) kenanya hukuman percobaan... Dan dia (pelakunya) tidak ditahan," katanya.

Dalam kasus Tayo, pasal-pasal tersebut digunakan sebagai tambahan dalam penuntutan. Jeratan utama bagi pelaku justru menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP terkait pencurian di mana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Pasal pencurian ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku.

Baca juga: Pria Inggris Dipenjara 5 Tahun Lebih karena Bunuh 9 Kucing dengan Pisau

"Kita mesti cermat-cermat memilih kasusnya, dakwaannya, pasalnya," kata Doni yang lebih mengedepankan pasal pencurian yang lebih berat hukumannya dibandingkan pasal penganiayaan hewan.

Dalam persoalan aturan hukuman bagi penyiksa hewan yang terlalu ringan, Doni menyerukan adanya perubahan regulasi. "Kami ingin ada revisi KUHP, terlebih pada pasal-pasal tentang hewan," katanya.

Sejauh ini, Animal Defender Indonesia telah menangani tujuh kasus terkait penyiksaan hewan. Namun, sebagian besar kasusnya terhenti.

"Ada yang beberapa mandek, ada yang pelapornya masuk angin, tarik laporannya, karena pendekatan terlapor di luar pengetahuan kita," kata Doni.

Selain itu, kata dia, umumnya aparat penegak hukum masih "meremehkan" laporan kasus penyiksaan hewan.

"Semua ditertawakan. Jadi, ini memang hal yang remeh buat mereka. Dan biasanya karena ketidaktahuan, lalu menganggap ini remeh," jelas Doni.

Menggunakan kekuatan medos

Jalan yang ditempuh agar kasus penyiksaan hewan ini mendapat perhatian aparat penegak hukum adalah menggunakan media sosial.

"Aparat penegak hukum itu juga serba salah, kalau misal viral tapi tidak bergerak mereka makin habis. Mereka antisipasi keresahan masyrakat. Kuncinya adalah keresahan, di mana ada keresahan, di situ penegak hukum bergerak," kata Doni.

Namun, viral di media sosial paling lama bertahan "1-2 minggu", sehingga dibutuhkan persiapan "waktu dan mental" agar kasusnya bisa terus berlanjut.

"Orang berpikir ini cuma buang-buang waktu, padahal bisa membuahkan hasil kalau sungguh-sungguh, kalau mengerjakan prosesnya," kata Doni.

Dua kasus yang masih dalam proses untuk didorong ke meja hijau adalah dugaan penganiayaan terhadap kucing. Pertama, kasus kucing yang dipukul hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat. Kedua, adalah kasus kucing yang diduga dipaksa minum cairan hingga tewas.

Kedua videonya sempat viral di media sosial.

"Dalam waktu dekat ini saya akan menanyakan ke kejaksaan, kasusnya sudah sampai mana," jelas Doni.

BBC berupaya mengkonfirmasi pihak humas Mabes Polri terkait laporan-laporan kasus penyiksaan hewan yang masih mendapat perlakuan "diremehkan" aparat hukum, tetapi belum mendapat respons.

Kendati demikian, tak semua kepolisian sektoral menganggap laporan seperti ini sebagai sesuatu yang remeh. Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Riyanto yang menangani kasus Tayo.

"Dan kami juga minta ke depan pada masyarakat, mana kala ada kasus-kasus yang serupa, bisa dilaporkan dengan ketentuan-ketentuan yang ada," kata Riyanto seperti dikutip dari saluran Animal Defender.

Baca juga: Yunani Buru Nelayan yang Bunuh Anjing Laut Langka dan Terkenal

Tindakan "remeh" yang serius

Sejumlah penelitian menunjukkan penyiksaan hewan sangat kuat berhubungan dengan kriminalitas, termasuk kekerasan terhadap manusia.

Organisasi nirlaba Humane Society yang berbasis di Amerika Serikat menyebut 88 persen kasus penyiksaan hewan terjadi di dalam rumah tangga yang memiliki riwayat kekerasan terhadap anak.

Sebanyak 71 persen korban kekerasan dalam rumah tangga juga menyebutkan pelaku kekerasan di rumah melakukan hal yang sama terhadap hewan.

Sejumlah pelaku pembunuhan berantai dan brutal juga memiliki riwayat penyiksa hewan. Seperti kasus Gary Leon Ridgway yang dikenal sebagai Green River Killer. Saat masih kecil, ia memiliki pengalaman pernah mencekik kucing. Di pengadilan, Gary disebut telah membunuh 49 orang di AS.

Lalu, kasus Eric Harris dan Dylan Klebold, dua remaja yang bertanggung jawab atas penembakan di SMA Columbine, dan menewaskan 13 orang. Keduanya kerap membanggakan cerita tentang memutilasi hewan kepada teman-temannya.

Biro Penyelidikan Federal AS (FBI) tahun-tahun belakangan ini bahkan menjadikan kasus-kasus penyiksaan hewan untuk memprediksi kasus-kasus pembunuhan.

Di Indonesia, pelaku pembunuhan balita yang mayatnya disimpan dalam lemari 2020 lalu, juga memiliki riwayat sebagai penyiksa hewan — selain ia korban kekerasan seksual. Remaja berinsial NS pernah melempar kucing dari lantai dua, membakar kodok, dan kepala cicak.

"Bahwa para penyiksa hewan itu umumnya mengalami gangguan jiwa yang nanti targetnya akan dia tingkatkan. Dari hewan saja sampai ke orang atau manusia yang sekiranya tidak melawan. Balita, manula, itu akan jadi sasaran mereka," kata Doni.

Sementara itu, menurut pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Karin Franken, pembiaran atas penyiksaan terhadap hewan sejak kecil bisa menjadi cikal bakal tindakan sadistis di kemudian hari.

"Anak kecil lempar batu (ke hewan), tak bisa di-judge anak itu jahat, bukan. Anak sadistis, bukan. Tapi kalau dibiarkan lama-lama akan menuju ke situ," kata Karin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO: Penggunaan Alkohol dan Vape di Kalangan Remaja Mengkhawatirkan

WHO: Penggunaan Alkohol dan Vape di Kalangan Remaja Mengkhawatirkan

Global
Kunjungan Blinken ke Beijing, AS Prihatin China Seolah Dukung Perang Rusia

Kunjungan Blinken ke Beijing, AS Prihatin China Seolah Dukung Perang Rusia

Global
Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Global
AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

Global
Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Global
Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Global
Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Global
Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Global
Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com