Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Majikan, Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 11/08/2021, 12:53 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

YILAN, KOMPAS.com – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan ditangkap polisi karena menyerang majikannya.

Insiden tersebut terjadi di Yilan, Taiwan, sebagaimana dilansir UDN, Senin (9/8/2021). PMI wanita tersebut bekerja mengasuh seorang wanita lansia.

Mulanya, PMI wanita tersebut hendak pulang ke Indonesia karena curiga kalau suaminya di kampung hendak menikah lagi.

Baca juga: Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Ketika hendak meminta paspor untuk pulang, majikannya tersebut tidak tahu di mana paspor PMI tersebut.

Suatu malam, PMI wanita tersebut bangun sambil membawa pisau dan meminta paspor kepada lansia yang dia asuh. Kebetulan, dia tidur sekamar dengan lansia tersebut.

Saat diancam dengan pisau, si lansia menjawab bahwa dia tidak menyimpan paspor milik PMI tersebut.

Lalu terjadilah penyerangan terhadap korban. Diduga PMI tersebut mencoba menggorok leher korban.

Baca juga: TKI Parti Liyani Akhirnya Pulang ke Indonesia Setelah 4 Tahun

Korba masih hidup meski mengalami luka-luka. Setelah itu, korban didudukkan ke kursi roda lalu dibawa ke kamar sebelah.

PMI tersebut kembali ke kamarnya dan mencari paspornya di setiap sudut. Saat itulah korban berteriak meminta tolong kepada anaknya di lantai dua.

Mengetahui ibunya mengalami luka-luka, anak korban menelepon polisi. Akhirnya polisi datang dan menangkap PMI tersebut.

Baca juga: TKI Berulang Kali Disiksa, Kemenlu RI Panggil Dubes Malaysia

Penyerangan tersebut terekam oleh kamrea CCTV yang terpasang di pojok kamar. Korban menderita luka sayatan sepanjang 9 sentimeter.

UDN melaporkan, PMI tersebut mulai bekerja untuk keluarga itu sejak 2019. Kini, dia masih diatahan pihak kepolisian.

KDEI Taipei melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja menyampaikan tidak banyak yang bisa dilaporkan karena proses investigasi masih berlangsung.

Baca juga: Majikan Kejam yang Siksa TKI di Singapura Dihukum 10,5 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com