Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Parti Kembali Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah, Setelah Sempat Berniat Membatalkan

Kompas.com - 21/10/2020, 13:50 WIB
Ericssen,
Miranti Kencana Wirawan

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Kabar terbaru datang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani.

Drama meja hijaunya dengan mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka yang juga mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong memasuki babak terbaru.

Parti memutuskan akan melanjutkan gugatan terhadap dua orang wakil jaksa penuntut umum yang menuntut dia bersalah mencuri barang mantan majikannya itu ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara (State Court).

“Mbak Parti memutuskan untuk melanjutkan” tutur Sisi Sukianto, Deputi Direktor lembaga non-profit Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) ketika dihubungi Kompas.com, Rabu siang (21/10/2020) HOME adalah tempat Parti tinggal sejak dia terbelit kasus hukum.

Baca juga: Rindu Ingin Pulang ke Tanah Air, Parti Liyani: Saya Tidak Akan Bekerja Lagi di Singapura

Parti Sempat Ragu

Awalnya akhir September lalu, Parti sudah kukuh melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa tersebut.

Persidangan pertama diwartakan The Straits Times dimulai awal Oktober lalu di Mahkamah Agung Singapura dipimpin Ketua Mahkamah Sundaresh Menon.

Namun di tengah proses persidangan, TKI yang berasal dari Nganjuk itu ragu-ragu. Dia mempertimbangkan untuk mencabut gugatannya.

Alasannya adalah dia ingin segera pulang ke tanah air. Parti telah tertahan 4 tahun di Singapura karena masalah hukum yang dihadapinya.

Baca juga: TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah

Namun di sisi lain TKI berusia 46 tahun itu menilai dua orang jaksa itu harus menjawab sejumlah pertanyaan yang telah diajukannya dan mempertanggungjawabkan kejanggalan dalam kasus ini.

Ketua MA Menon kemudian memberikan waktu 2 minggu kepada Parti untuk memikirkan dengan matang.

Kedua jaksa Tan Wee Hao dan Tan Yanying menyatakan mereka siap diinvestigasi perihal kasus ini.

Mereka akan bekerjasama dengan aparat hukum dan menampilkan dengan lengkap dan transparan apa yang terjadi ketika Parti disidang.

Di saat yang bersamaan Kepolisian Singapura dan Kejaksaan Agung Singapura sedang mengevaluasi kasus yang menggemparkan negeri “Singa” ini. Proses evaluasi dijadwalkan selesai dalam 2 hingga 3 pekan ke depan.

Menteri Kehakiman K. Shanmugam dijadwalkan menyampaikan pernyataan khusus kementerian dalam waktu dekat setelah proses evaluasi selesai.

Baca juga: Kemenangan PRT Indonesia Parti Liyani atas Bos Singapura, Bagai Daud Melawan Goliath

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com