SINGAPURA, KOMPAS.com – Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) Parti Liyani akhirnya pulang ke tanah air setelah 4 tahun lamanya tertahan di Singapura karena kasus hukum yang membelitnya.
Deputi Direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato menyampaikan kepada Kompas.com, Parti meninggalkan negeri “Singa”, Rabu pagi (27/1/2021) melalui Bandara Internasional Changi menuju ke kampung halamannya di Nganjuk, Jawa Timur.
Baca juga: Putra Pengusaha Top Singapura Ditangkap dalam Kasus Lanjutan dengan PRT Parti Liyani
Parti menghebohkan Singapura bulan September 2020 setelah Pengadilan Tinggi membebaskannya dari empat dakwaan pencurian barang-barang mewah milik majikannya mantan Bos Bandara Changi Liew Mun Leong.
Parti melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.
Sebelum dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.
Baca juga: TKI Parti Kembali Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah, Setelah Sempat Berniat Membatalkan
Parti kemudian ketika itu memilih pulang ke Indonesia. Selang sebulan kemudian dia bingung karena belum menerima barang-barang kepunyaannya yang seharusnya dikirimkan ke kampung halamannya.
Dia memilih kembali ke negeri “Merlion” pada 2 Desember 2016. Perempuan berusia 46 tahun itu langsung dibekuk oleh kepolisian Singapura ketika mendarat di Changi.
Sejak itu dia berada di Singapura meninggalkan ibundanya di Indonesia. Keluarganya termasuk abang dan adiknya tidak mengetahui kasus hukumnya hingga muncul di pemberitaan media.
Baca juga: TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah
Anak keenam dari pasangan Suban dan Kasmi ini hanya memberitahu dia memiliki masalah dengan majikannya tanpa menguraikan lebih jauh.
Parti tidak ingin ibundanya yang sudah berusia sepuh 90 tahun jatuh sakit karena cemas akan nasibnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan