Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kata "Allah" yang Akhirnya Boleh Dipakai Umat Kristen di Malaysia

Kompas.com - 10/03/2021, 20:53 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Umat Kristen memiliki populasi yang besar di dua negara bagian Sabah dan Sarawak di Borneo Malaysia. Di wilayah ini, umat menggunakan bahasa Melayu dalam kegiatan dan publikasi gereja mereka.

Namun, beberapa pemimpin Muslim berpendapat mengizinkan orang Kristen menggunakan kata "Allah" dapat menyebabkan keresahan dan kebingungan publik.

Mereka berpendapat bahwa kata “Allah” sebagian besar dianggap oleh komunitas Muslim Malaysia hanya merujuk pada Tuhan Islam.

Baca juga: Malaysia Deportasi Ribuan Warga Myanmar, Tak Pedulikan Perintah Pengadilan

Pengaturan tambahan

Kristen adalah agama terbesar ketiga di Malaysia, dan dipraktikkan oleh 13 persen penduduk Malaysia. Sebagian besar dari mereka tinggal di negara bagian Sabah dan Sarawak di Kalimantan.

Sementara Muslim Malaysia terdiri dari sekitar 60 persen dari 32 juta populasi.

The Straits Times melaporkan saat ini masih ada tantangan hukum serupa yang sedang berlangsung tentang larangan penggunaan kata “Allah” di wilayah lainnya di Malaysia.

Namun, masih harus dilihat apakah gugatan hukum itu akan berlanjut setelah larangan itu dibatalkan oleh pengadilan Hakim Datuk Nor Bee pada Rabu (10/3/2021).

Menurut The Straits Times, hingga kini belum ada indikasi dari Pemerintah Malaysia untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Laporan lainnya oleh The Star mengungkapkan pendapat dari penasihat federal senior Shamsul Bolhassan. Dia mengatakan bahwa empat kata tersebut dapat digunakan oleh orang Kristen sebagaimana diatur oleh pengadilan.

Penggunaan itu asalkan mengandung penyangkalan, bahwa kata tersebut hanya ditujukan untuk orang Kristen dan juga memiliki simbol salib.

Baca juga: Setahun Kudeta Politik Muhyiddin Yassin, Krisis Politik Malaysia Masih Berlanjut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com