Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kata "Allah" yang Akhirnya Boleh Dipakai Umat Kristen di Malaysia

Kompas.com - 10/03/2021, 20:53 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

 KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Setelah pertarungan hukum yang berlangsung lebih dari satu dekade, Pengadilan Tinggi Malaysia memberikan hak penggunaan kata “Allah” bagi umat Kristen di Malaysia, pada Rabu (10/3/2021).

Keputusan itu membatalkan larangan pemerintah selama tiga dekade atas penggunaan kata "Allah" dalam publikasi agama Kristen.

Pengadilan dalam putusannya juga mengizinkan tiga kata untuk digunakan dalam publikasi Kristen untuk tujuan pendidikan. Yaitu, kata Kaabah (tempat suci Islam paling suci di Mekkah), Baitullah (Rumah Tuhan), dan solat (doa).

Putusan yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Nor Bee Ariffin itu menegaskan hak konstitusional Jill Ireland Lawrence Bill.

Wanita Kristen asal Sarawak itu mengajukan gugatan hukum atas masalah tersebut sekitar 13 tahun lalu.

Awalnya, gugatan hukum Bill dimulai tak lama setelah pemerintah “Negeri Jiran” menyita delapan compact disc (CD) yang berisi materi pendidikan dengan kata "Allah" pada sampulnya.

CD itu disita darinya di bandara Malaysia pada 2008, sekembalinya dari Indonesia.

Setelah pertempuran hukum selama bertahun-tahun, pengadilan Malaysia menyatakan pada 2014 bahwa penyitaan itu melanggar hukum.

CD yang akan digunakan Bill untuk penggunaan pribadi itu akhirnya dikembalikan kepadanya pada 2015, tujuh tahun setelah penyitaan.

Baca juga: Pengadilan Malaysia Izinkan Umat Kristen untuk Gunakan Kata Allah

Putusan pengadilan untuk kasus itu awalnya murni hanya menuntut pengembalian barang yang disita. Tidak ada putusan tentang poin-poin hak konstitusional atas penggunaan kata “Allah” dalam gugatan Bill.

Baru pada November 2017, Datuk Nor Bee mendengar poin konstitusional atas kasus ini. Dia kemudian memutuskan untuk kembali mengangkatnya ke persidangan.

"(kasus) Dia (Bill) telah dicabut dan tidak ada jaminan bahwa itu tidak akan terjadi lagi," kata Hakim Nor Bee dalam putusannya pada Rabu (10/3/2021) melansir The Straits Times.

Keputusan pengadilan juga secara efektif membatalkan surat edaran berusia 35 tahun oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Isinya melarang penggunaan kata "Allah" dalam publikasi Kristen.

Keputusan hakim tentang kasus yang kembali diangkat itu awalnya dijadwalkan akan disampaikan pada 2018.

Tapi pelaksanaannya telah ditunda puluhan kali, karena sejumlah pihak yang terlibat berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, sebelum penguncian yang disebabkan oleh virus corona dimulai pada tahun lalu.

Baca juga: PM Muhyiddin Tatap Pemilu Dini untuk Akhiri Kemelut Politik Malaysia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com