SYDNEY, KOMPAS.com - Pemerintah Australia pada Kamis (18/2/2021) menyuarakan kekesalannya, karena Facebook memblokir berita sebagai balasan atas RUU yang mengharuskan mereka membayar konten.
Pemerintah "Negeri Kanguru" menyebut raksasa media sosial itu tidak sopan dan caranya salah.
Menteri Keuangan Josh Frydenberg mengatakan, Facebook tidak memberi notifikasi akan mencabut fitur unggah tautan berita atau melihat akun-akun kantor berita dari seluruh dunia.
Baca juga: Facebook Blokir Konten Berita di Australia karena Disuruh Bayar oleh Pemerintah
"Facebook salah. Tindakan Facebook tidak perlu, itu kejam, dan akan merusak reputasinya di Australia," kecamnya dikutip Kompas.com dari AFP.
Frydenberg melanjutkan, Pemerintah Australia tetap berkomitmen teguh untuk mewujudkan RUU, yang sudah disahkan DPR pada Rabu malam (17/2/2021) dan sekarang sedang dipertimbangkan Senat.
Facebook sudah lama terlibat perang kata-kata dengan Australia terkait regulasi ini.
Platform media sosial buatan Mark Zuckerberg itu berdalih, aturan Australia dapat mengubah drastis model bisnis mereka.
Baca juga: Warga Australia Tak Bisa Lagi Baca Berita dari Facebook
Menteri Komunikasi Paul Fletcher khawatir, pemblokiran konten berita dapat memicu penyebaran hoaks yang lebih luas di Australia.
Ia mengatakan, Facebook harus berpikir dengan cermat untuk memblokir akun yang mempekerjakan jurnalis profesional, dengan kebijakan editorial dan proses cek fakta.
"Mereka seakan mengatakan, 'Anda tidak akan mendapat informasi yang memenuhi standar akurasi tersebut di situs kami'."
Beberapa situs non-berita juga terdampak pemblokiran hari ini, termasuk departemen kesehatan pemerintah, layanan darurat, badan amal, kelompok pribumi, dan beranda Facebook sendiri.
Juru bicara Facebook mengatakan, laman resmi pemerintah tidak boleh terpengaruh oleh tindakan hari ini, dan mereka akan memperbaiki akun-akun yang tidak sengaja terdampak dalam beberapa jam ke depan.
Facebook menambahkan, akun media Australia juga tak bisa diakses oleh pengguna di luar negeri.
Baca juga: Jual 4 Ekor Kucing Kuwuk di Facebook, Wanita Ini Divonis 2,6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.