WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump kembali mengeksekusi terpidana mati, jelang lengser pada 20 Januari nanti.
Alfred Bourgeois, pria kulit hitam divonis karna membunuh putrinya yang berusia dua tahun dieksekusi dengan suntikan di Penjara Terre Haute, Indiana.
"Bourgeois dinyatakan meninggal pada pukul 20.21 Waktu Standar Timur oleh Koroner Vigo County," demikian keterangan badan penjara federal dikutip AFP Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Brandon Bernard, Terpidana Mati Pertama dari Kloter Eksekusi Terakhir Trump
Eksekuti terhadap Bourgeois berlangsung sehari setelah terpidana mati lainnya, Brandon Bernard, juga mendapatkan suntikan mematikan di Terre Haute.
Bourgeois, mantan sopir truk yang kini berusia 55 tahun, menampung putrinya dan membawanya ke truk pada musim panas 2002 silam.
Ternyata, dia berulang kali menyiksa anaknya yang masih berumur dua tahun itu. Dia membunuh putrinya itu dengan membenturkannya di kaca mobil.
Karena kejahatannya terjadi di pangkalan militer, dia kemudian disidang di pengadilan federal dan dijatuhi hukuman mati dua tahun berselang.
Saat dia divonis, AS tengah menangguhkan eksekusi pada awal 2003, salah satunya karena legalitas obat yang dipakai untuk membunuh terpidana.
Namun pada Juli lalu, Trump mulai menerapkannya lagi. Meski negara bagian saat ini masih menangguhkannya karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Jelang Lengser Trump Kebut Hukuman Mati, Ini Daftar Eksekusinya...
Total, pemerintahan presiden 74 tahun itu sudah melaksanakan 10 eksekusi mati, dengan tujuh di antaranya terjadi sebelum Pilpres AS pada 3 November.
Dalam pilpres AS, petahana kalah dari penantangnya, Joe Biden yang berjanji bersama Kongres bakal mengakhiri pelaksanaan hukuman federal itu.
Selama 131 tahun, secara tradisi presiden yang akan lengser biasanya bakal menangguhkan hukuman mati untuk proses transisi kekuasaan.
Namun karena Trump hingga saat ini menolak kalah dari Biden, dia mengumumkan enam daftar eksekusi sejak November hingga Januari, termasuk Bernard dan Bourgeois.
Baca juga: Trump Perintahkan Serangkaian Hukuman Mati Jelang Akhir Jabatannya
Pengacara Bourgeois, Victor Abreu, sejatinya sudah meminta Mahkamah Agung AS mengintervensi karena kliennya menderita gangguan mental.
"Juri yang memutuskan hukuman mati bagi Tuan Bourgeois tak pernah tahu dia mempunyai disabilitas intelektual karena pengacara sebelumnya tak menunjukkan bukti itu," papar Abreu.
Setelah eksekusi, tim Abreu kemudian merilis pernyataan bahwa AS sudah mengeksekusi pria dengan gangguan jiwa. Padahal dilarang oleh hukum federal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.