Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Sebagai Teroris, Sebanyak 21 Orang Dihukum Mati di Irak

Kompas.com - 17/11/2020, 05:41 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Irak mengeksekusi 21 orang yang didakwa karena melakukan aksi terorisme pada Senin (16/11/2020) di penjara Nasiriyah yang terkenal kejam di wilayah selatan negara itu.

Hal itu diungkapkan oleh sumber dari tenaga medis dan sumber dari kepolisian sebagaimana dilansir dari AFP.

Seluruh orang yang dieksekusi tersebut berasal dari berbagai provinsi di Irak dan semuanya telah dihukum berdasarkan Undang-undang (UU) Kontra-terorisme yang diundangkan pada 2005.

Melalui UU tersebut, para terpidana dijerat dengan hukuman mati. Kendati demikian, tidak ada rincian mengenai kejahatan yang telah mereka lakukan.

Penjara Nasiriyah terletak di Provinsi Dhi Qar, satu-satunya penjara di Irak yang melakukan hukuman mati.

Baca juga: Serangan ISIS di Irak, 11 Orang Tewas, 8 Orang Luka-luka

Penjara tersebut dikenal karena menahan para mantan pejabat rezim Saddam Hussein.

Saddam Hussein digulingkan oleh invasi asing yang dipimpin Amerika Serikat (AS) pada 2003. Saddam sendiri digantung pada Desember 2006.

Warga Irak menyebut penjara Nasiriyah sebagai Al-Hut, alias ikan paus, karena saking luasnya dan dan mampu "menelan orang-orang".

Sejak menyatakan ISIS dikalahkan pada akhir 2017, Irak telah menjatuhi ratusan warganya sendiri hukuman mati karena menjadi anggota faksi teroris.

Namun, dari seluruh narapidana yang dijatuhi hukuman mati, hanya sedikit saja yang benar-benar dieksekusi.

Baca juga: Orang Irak Bakar Bendera Perancis Saat Perayaan Maulid Nabi

Itu karena hukuman mati di Irak harus disetujui langsung oleh Presiden Irak, Barham Saleh.

Sumber dari kepolisian mengonfirmasi kepada AFP bahwa Saleh telah menandatangani eksekusi kepada ke-21 narapidana tersebut pada Senin.

Pengadilan Irak juga telah mengadili puluhan warga negara asing atas dugaan keanggotaan ISIS.

Warga asing yang divonis hukuman mati tersebut rinciannya adalah 11 warga negara Perancis dan satu warga negara Belgia.

Namun, hukuman mati terhadap warga negara asing tersebut belum juga dilakukan hingga kini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com