Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Wanita Eks ISIS: Shamima Begum Harus Pulang ke Inggris

Kompas.com - 25/11/2020, 07:33 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber AFP

LONDON, KOMPAS.com – Pengacara wanita eks ISIS bernama Shamima Begum yang ingin kembali ke Inggris mengatakan bahwa Begum tidak menimbulkan risiko keamanan nasional.

Hal itu diungkapkan pengacara bernama David Pannick tersebut pada Selasa (25/11/2020) kepada Mahkamah Agung ketika Pemerintah Inggris menolak kepulangan Begum yang mengajukan banding atas pencabutan kewarganegaraannya.

Pengacara yang memperjuangkan hak Begum itu mengatakan kasus pencabutan kewarganegaraan Begum harus disidangkan dengan kehadiran wanita berusia 21 tahun tersebut.

"Ancaman keamanan apa yang akan ditimbulkan oleh Begum pasti akan bergantung pada keadaan kasusnya (dan) penilaiannya, dari risiko - jika ada - yang dia hadapi sebagai individu saat kembali," kata Pannick.

"Tidak dapat diasumsikan bahwa karena Begum melakukan perjalanan ke Suriah dan karena ada bukti bahwa dia bersekutu dengan ISIS, dia terus menerus menjadi ancaman," tambah Pannick.

Baca juga: Perempuan Eks ISIS Ingin Pulang ke Inggris, Pemerintah Menolak dengan Keras

Pemerintah Inggris telah meminta Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah Begum dapat kembali untuk mengajukan banding secara langsung sebagaimana dilansir dari AFP.

Pengadilan Banding mengabulkan pengajuan banding dari Begum atas pencabutan kewarganegaraannya pada Juli.

Namun Kementerian Dalam Negeri Inggris segera mengajukan banding agar Begum tidak boleh pulang dan berkeras bahwa dia masih memihak ISIS.

Begum berusia 15 tahun ketika dia dan dua siswi lainnya dari Bethnal Green, London timur, meninggalkan rumah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 17 Februari 2015.

Dia mengaku menikah dengan seorang mualaf asal Belanda segera setelah tiba di wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah.

Baca juga: Baru Turun dari Pesawat, Pentolan ISIS Langsung Ditangkap di Irak

Dia ditemukan sedang hamil sembilan bulan di kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019.

Bayinya yang baru lahir meninggal setelah dia melahirkan. Dua anaknya yang lain juga meninggal di bawah pemerintahan ISIS.

Keadilan Prosedural

Menteri Dalam Negeri Inggris saat itu, Sajid Javid, pada 2019 mencabut kewarganegaraan Inggris Begum dengan alasan keamanan nasional.

Setelah itu, Begum mengambil tindakan hukum, dengan alasan keputusan itu melanggar hukum karena telah membuatnya tidak memiliki kewarganegaraan.

Begum adalah keturunan Banglades yang lahir di Inggris. Menteri Luar Negeri Banglades mengatakan pihaknya juga tidak akan mempertimbangkan untuk memberi Begum kewarganegaraan.

Baca juga: Pengakuan Anak yang Dipaksa Ancam Trump dalam Video ISIS: Lega Bisa Pulang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com