Sebelum diterbitkannya kesaksian sejumlah perempuan itu, seorang wartawan, Jennifer Guerra membuat peta berbagai pemakaman janin di Italia, dan menemukan lebih dari 50 makam.
"Saya yakin ada lebih banyak lagi. Ini bukan fenomena baru atau terbatas di sejumlah tempat. Faktanya adalah ini terjadi di banyak tempat dan praktik ini terjadi lebih dari 20 tahun," kata Guerra.
Walaupun aborsi legal di Italia sejak 1978, organisasi Katolik yang membuat pemakaman janin, Asosiasi Melindungi Hidup, baru mulai menerapkan pada 1998 di kawasan Lombardy.
Asosiasi ini memiliki cabang di wilayah lain Italia dan memperkirakan telah menguburkan sekitar 200.000 "bayi yang tidak terlahirkan" dalam 22 tahun terakhir.
Namun juru bicara asosiasi itu, Stefano Di Battista, mengatakan mereka tidak menulis nama para ibu di berbagai pusara janin.
"Kami melakukan pemakaman massal sekitar 100 janin dan kami mengumpulkan janin di rumah sakit-rumah sakit dan kami telah menandatangani kesepakatan. Kami bahkan tidak tahu apakah janin-janin itu hasil aborsi paksa atau sukarela, berapa lama kehamilan, siapa keluarganya," kata Di Battista.
"Di pemakaman, kami hanya meletakkan batu pusara kecil, itu cukup," tambahnya.
Baca juga: Tiga Bocah Temukan Janin Bayi di Sungai Cidurian Bandung, Diduga Hasil Aborsi
Namun kasus di pemakaman Flaminio, Roma serta di tempat lain seperti di Torino atau Brescia, menunjukkan bahwa tidak semua asosiasi menghargai hak anonim perempuan yang melakukan aborsi.
Wartawan Jennifer Guerra yang meneliti masalah ini mengatakan ia mewawancarai banyak perempuan yang menyatakan mereka sama sekali tidak tahu apa yang akan dilakukan dengan janin setelah diaborsi.
"Bagi saya masalahnya, lebih dari privasi dan masalahnya adalah berbaga asosiasi ini yang mengklaim boleh bertindak. Tidak ada persetujuan dari orang tua janin," kata Guerra.
"Dalam banyak kasus, para perempuan harus menandatangani formulir untuk dapat melakukan aborsi. Namun isu terkait apa yang akan dilakukan dengan janin tidak terterta dalam formulir itu," tambahnya.
Di Roma, saat ini tedapat usulan peraturan daerah yang berisi hak perempuan memberikan keputusan terkait janin yang digugurkan.
Juru bicara asosiasi Katolik yang menangani pemakaman janin, Stefano Di Battista mengatakan setahun lalu, asosiasi itu mulai mencatumkan surat persetujuan dalam kesepakatan yang ditandatangani dengan rumah sakit untuk memastikan para ibu yang menjalani aborsi mengetahui apa yang akan dilakukan dengan janin mereka.
"Kalau mereka (rumah sakit) tidak memberikan surat izin, kami tak akan mengambil janin-janin itu," katanya.
Baca juga: Jenazah Dokter Aborsi Ilegal Dimakamkan dengan Protokol Covid-19