WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Kantor Penasihat Khusus Amerika Serikat (AS) membuka penyelidikan terhadap tuduhan bahwa tim kampanye Trump menggunakan Gedung Putih sebagai pusat komando kampanye Trump, yang melanggar hukum federal.
Langkah penyelidikan itu disampaikan oleh Perwakilan Demokrat, Bill Pascrell, pada Kamis (5/11/2020).
Dalam pernyataannya itu, Pascrell mengatakan, pengawas federal memberitahunya bahwa unit khusus "telah membuka penyelidikan terhadap tuduhan itu untuk menentukan, apakah Hatch Act dilanggar", seperti yang dilansir dari Reuters pada Jumat (6/11/2020).
Presiden Donald Trump dilaporkan memantau pemilihannya kembali di ruang tamu Gedung Putih pada Selasa (3/11/2020), kemudian berbicara kepada sekitar 200 pendukung yang berkumpul di Ruang Timur gedung itu.
Baca juga: Trump Ngamuk-ngamuk di Twitter karena Pilpres AS, Greta Thunberg: Tenang Donald, Tenang!
Pascrell telah meminta penasihat khusus, Henry Kerner, untuk menyelidiki laporan yang menunjukkan bahwa Trump menggunakan ruang di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower yang berdekatan dengan Gedung Putih, sebagai "ruang perang" kampanye.
Anggota parlemen New Jersey mengatakan, Trump juga diperkirakan mendapatkan pengarahan di kediaman Gedung Putih dan Oval Office sepanjang hari oleh pejabat kampanye.
Menurut anggota parlemen tersebut dapat membuat pejabat cabang eksekutif berisiko melanggar hukum federal.
Baca juga: Trump Jr Dorong Ayahnya untuk Perang Total Lawan Penipuan Pilpres AS
Hatch Act adalah undang-undang federal yang disahkan pada 1939 dan berisi pembatasan aktivitas politik karyawan federal, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gedung Putih membantah adanya pelanggaran hukum federal.
"Baik aktivitas resmi pejabat Administrasi, maupun aktivitas politik apa pun yang dilakukan oleh anggota Administrasi, dilakukan sesuai dengan Hatch Act," kata juru bicara Gedung Putih, Judd Deere.
Baca juga: Update Pilpres AS: Biden Dekati Angka Keramat, Trump Mengamuk
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan