Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pembunuhan Breonna Taylor, Detektif Hankison Mengaku Tak Bersalah

Kompas.com - 29/09/2020, 17:05 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Detektif Brett Hankison satu-satunya polisi yang didakwa dalam kasus penembakan Breonna Taylor, mengaku tidak bersalah pada Senin (28/9/2020).

Breonna Taylor wanita Afro-Amerika ditembak mati dalam penggerebekan polisi di apartemennya di Louisville, Kentucky, dan kasusnya menjadi motor gerakan Black Lives Matter.

Hankison menolak dakwaan dewan juri pekan lalu, yang menuduhnya "secara teledor membahayakan nyawa" karena membabi buta menembaki apartemen yang berdekatan, dalam penggerebekan di mana Taylor ditembak mati oleh 2 polisi lainnya.

Baca juga: Video Viral Polisi Lindas Kepala Demonstran Saat Demo Breonna Taylor

Tak satu pun dari 3 polisi di penggerebekan itu didakwa atas kematian Taylor.

Wanita berusia 26 tahun yang bekerja di UGD rumah sakit itu ditembak 6 kali, setelah polisi memaksa masuk ke apartemennya saat dia tidur dengan pacarnya pada 13 Maret.

Polisi mengatakan si pacar, Kenneth Walker, menembak sekali ke arah mereka, dan itu dijadikan alasan untuk membalas, dengan membunuh Taylor tapi tidak menembak Walker.

Baca juga: Petugas Polisi Ditembak Massa dalam Unjuk Rasa Kasus Pembunuhan Breonna Taylor

Dakwaan terhadap Hankison pekan lalu memicu unjuk rasa di kota Kentucky, dan keluarga Taylor menuduh ada upaya melindungi polisi.

"Sepertinya mereka menuntut polisi karena meleset" bukan karena "menembakkan peluru ke tubuh orang kulit hitam," ujar pengacara keluarga Breonna Taylor, Ben Crump.

Diberitakan AFP, Hankison dibebaskan dengan jaminan 15.000 dollar AS (Rp 223,5 juta), dan dalam sidang telepon kemarin pengacara minta agar kliennya diizinkan memiliki senjata karena ancaman yang diterimanya.

Baca juga: Massa Kecam Hukuman Setimpal untuk Polisi Penembak Mati Breonna Taylor, Wanita Kulit Hitam

"Saya akan meminta pengadilan untuk mempertimbangkan izin dia tetap memiliki senjata apa pun yang bisa dia miliki untuk pertahanan diri," ucap pengacaranya, Stewart Matthews.

Namun hakim menolak permintaan tersebut.

"Orang-orang di pengadilan ini dituduh melakukan pelanggaran yang melibatkan senjata api, saya tidak mengizinkan mereka memiliki senjata api, sebagai syarat penahanan mereka," katanya tegas.

Hankison yang dipecat dari kepolisian pada Juni sedang menghadapo ancaman hukuman 15 tahun penjara atas 3 dakwaan yang membahayakan.

Sidang berikutnya akan diadakan pada 28 Oktober.

Baca juga: Siapa Breonna Taylor, Perempuan yang Disebut dalam Demo George Floyd?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com