WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Sekitar 3.500 perusahaan AS, termasuk Tesla Inc, Ford Motor Co, Target Corp, Walgreen Co, dan Home Depot telah menggugat pemerintahan Trump dalam 2 pekan terakhir atas pengenaan tarif pada lebih dari 300 miliar dollar AS (Rp 4,5 kuadriliun) untuk material buatan China.
Melansir Reuters pada Sabtu (26/9/2020), gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, atas nama Perwakilan Dagang AS yang diwakili Robert Lighthizer, bersama badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan.
Dalam gugatan tersebut, para perusahaan yang terkena tarif pembatasan barang impor asal China itu, juga menentang pemerintah untuk kebijakan Trump yang mereka sebut "eskalasi tidak sah dari perang dagang AS-China" sampai pada putaran ketiga dan keempat pengenaan tarif impor.
Baca juga: Presiden Putin Ajak AS Buat Kesepakatan Dunia Maya untuk Hindari Risiko Besar
Berbagai perusahaan berpendapat pemerintahan Trump telah gagal dalam mengenakan tarif impor yang sesuai dalam periode 12 bulan dan tidak mematuhi prosedur administrasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut menentang pemerintah dalam "perang perdagangan tak terikat dan tak terbatas yang berdampak pada miliaran dollar AS barang yang diimpor dari Republik Rakyat China oleh importir di Amerika Serikat," menurut gugatan yang diajukan oleh produsen suku cadang mobil Dana Corp.
Gugatan tersebut menolak tarif impor dalam 2 kelompok terpisah yang dikenal sebagai Daftar 3 dan Daftar 4A.
Baca juga: Ingin Keluar dari Daftar Terorisme AS, Sudan Ditodong Normalisasi Hubungan dengan Israel
Daftar 3 mencakup 25 persen tarif untuk sekitar 200 miliar dollar AS (Rp 2,9 kuadriliun) dalam impor, sedangkan Daftar 4A termasuk 7,5 persen tarif impor untuk barang-barang senilai 120 miliar dollar AS (Rp 1,8 kuadriliun).
Salah satu gugatan berbunyi bahwa pemerintah tidak dapat menaikkan tarif impor terhadap barang impor China lainnya, "karena alasan yang tidak terkait dengan kebijakan dan praktik kekayaan intelektual yang tidak adil yang awalnya diinvestigasi."
Perusahaan yang mengajukan gugatan tersebut termasuk produsen truk berat Volvo Group Amerika Utara, pengecer suku cadang mobil AS Pep Boys, perusahaan pakaian Ralph Lauren.
Baca juga: AS Beri Sanksi Baru Iran untuk Pelanggaran HAM
Lalu, Sysco Corp, produsen gitar Gibson Brands, unit Lenovo AS, Dole Packaged Foods, serta unit Itochu Corp dan produsen peralatan golf Callaway Golf Co.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.