NEW YORK, KOMPAS.com - Keponakan Presiden Donald Trump mengajukan gugatan hukum, menuduh dia dan 2 anggota keluarganya telah melakukan penipuan dan konspirasi.
Mary Trump adalah keponakan Donald Trump dari saudaranya, Fred Trump Jr. Wanita berusia 55 tahun yang berprofesi sebagai psikolog, pengusaha, dan penulis Amerika Serikat (AS).
Melansir BBC pada Kamis (24/9/2020), Mary Trump menuduh bahwa Donald Trump, saudara perempuannya Maryanne Trump Barry, dan saudara laki-laki Robert Trump, yang meninggal pada bulan Agustus lalu, telah menipu dirinya tentang sebuah warisan.
Baca juga: Trump Menolak Meletakkan Jabatan dengan Damai jika Kalah dalam Pilpres AS
Mary Trump, yang pada Juli merilis memoar tentang presiden Donald Trump, berusaha untuk mendapatkan kembali jutaan dollar AS yang dia klaim telah hilang.
Baik Donald Trump maupun saudara-saudaranya tidak secara terbuka mengomentari masalah yang diajukan oleh Mary Trump.
Baca juga: Trump Mengecam China saat PBB Memperingatkan Perang Dingin
Buku memoar karya Mary Trump berjudul, Too Much and Never Enough: How My Family Created the World's Most Dangerous Man, menggambarkan presiden sebagai "narsisis" yang kini mengancam kehidupan setiap warga Amerika.
Sementara ini, Gedung Putih menolak klaim yang dibuat dalam buku memoar tersebut, dan keluarga Trump tidak berhasil untuk mencoba memblokir peredaran buku itu.
Baca juga: Trump dalam Sidang Umum PBB: China Harus Dimintai Pertanggungjawaban soal Covid-19
Gugatan itu diajukan ke pengadilan New York pada Kamis (24/9/2020).
Dikatakan dalam gugatan itu bahwa Presiden Trump dan saudara-saudaranya harus diadili atas 8 tuduhan yang diajukan Mary Trump, termasuk kesalahan perwalian dan penipuan, serta konspirasi sipil.
Gugatan tersebut mengatakan bahwa Mary Trump, "mewarisi kepentingan minoritas yang berharga dalam bisnis keluarga" setelah kematian ayahnya Fred Trump Jr pada 1981.
Baca juga: Pilpres AS: Konsisten Ungguli Trump, Biden Dekati Magic Number 50 Persen
"Donald, Maryanne, dan Robert berkomitmen untuk menjaga kepentinganya (Mary Trump) sebagai pemegang fidusia," disebutkan dalam gugatan.
"(Tapi) mereka berbohong. Alih-alih melindungi kepentingan Mary, mereka merancang dan melakukan skema kompleks untuk menyedot dana dari kepentingannya, menyembunyikan (penipuan) mereka, dan menipunya tentang nilai sebenarnya dari apa yang diwarisinya," dokumen pengadilan kata.
Baca juga: Trump Berjanji Bakal Halangi TikTok Kembali Dikuasai China
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.