SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar kebijakan circuit breaker atau lockdown parsial yang diterapkan 7 April hingga 1 Juni 2020 lalu.
Dua warga negara Inggris, masing-masing bernama Daniel Olalekan Olasunkanmi Olagunju (30) dan Alfred Jon Veloso Waring (34) dijatuhi hukuman denda dan larangan bekerja seumur hidup di sana.
Channel News Asia pada Kamis (24/9/2020) mewartakan, Daniel didenda 8.500 dollar Singapura (Rp 92 juta) sedangkan Alfred didenda 8.000 dollar Singapura (Rp 87 juta).
Tanpa basa-basi, izin kerja mereka juga langsung dicabut.
Baca juga: Cerita Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Singapura
Kedua profesional itu terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh warga dan pelintas pada 16 Mai.
Bersama dengan 7 warga asing lainnya, Daniel dan Alfred tanpa merasa bersalah menghabiskan waktu nongkrong sambil minum-minum alkohol di tengah siang bolong di kawasan Robertson Quay.
Adapun 7 pelaku lain juga dijatuhi hukuman yang sama. Hanya 1 dari mereka yang tetap dapat bekerja di Singapura karena berstatus Permanent Resident (PR).
Peristiwa ini memicu kemarahan besar netizen Singapura yang mengecam arogansi para pekerja asing itu.
Seperti diketahui, warga Singapura dilarang bertemu siapa pun kecuali yang serumah ketika lockdown parsial diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kementerian Tenaga Kerja menegaskan siapa pun tanpa mengenal pandang bulu akan ditindak dan dihukum jika melanggar peraturan di Singapura.
Baca juga: Covid-19 Stabil, Singapura Longgarkan Rumah Ibadah dan Acara Pernikahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.