Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Penyiksa TKI Adelina Sau Dibebaskan, Indonesia Akan Mencari Keadilan

Kompas.com - 22/09/2020, 22:23 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan "keadilan sejati" untuk Adelina Lisau setelah Pengadilan Banding Malaysia membebaskan majikan perempuan yang diduga menyiksa tenaga kerja Indonesia itu sampai meninggal.

Konsul Jendrral Indonesia di Penang, Bambang Suharto, mengatakan, "Kami tak puas, tetapi kami menghormati mahkamah banding Malaysia. Itu keputusan hukum yang berlaku, tetapi kami tak puas karena kami menilai belum ada keadilan untuk Adelina."

Bambang mengatakan, pihaknya menunggu tanggapan Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan banding itu dalam 10 hari ke depan.

Baca juga: Pemerintah Kawal Penyidikan Jaksa Agung Malaysia untuk Keadilan Adelina Lisao

Majikan perempuan Adelina, Ambika MA Shan, digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur.

Adelina, yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018.

Bambang Suharto juga mengatakan, pihaknya yakin "Kejaksaan Agung memiliki instrumen hukum yang dapat digunakan untuk meneruskan upaya mencari keadilan bagi Adelina."

"Saya yakin itu ada, tapi kami belum mau berspekulasi. Upaya untuk meneruskan mencari keadilan tetap akan dilanjutkan.... Kami akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan lawyer (pengacara) untuk mencari terus upaya hukum sesuai yang berlaku di Malaysia yang bisa memberikan rasa keadilan yang sejati untuk Adelina," kata Bambang kepada BBC News Indonesia.

Organisasi hak asasi manusia di Malaysia, Tenaganita, mengatakan, putusan Pengadilan Banding itu sebagai "pesan berbahaya" terkait eksploitasi manusia.

"Majikan Adelina dibebaskan oleh Pengadilan Banding, ini sesungguhnya pesan berbahaya bagi semua."

Baca juga: Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati

"Kami ingat kata-kata ibu Adelina kepada kami, 'Dia mati bukan akibat penyakitnya, tetapi karena dia didera (disiksa)' dan majikannya tetap dibebaskan," kata Tenaganita melalui akun Twitter mereka.

Pada April tahun lalu, anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.

Putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan mantan majikan Adelina, saat itu dikonfirmasi Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan.

Musibah yang dialami Adelina telah membuat shock bukan saja publik di Indonesia, melainkan juga di Malaysia. Terkait keputusan Mahkamah, Konsulat telah mengirimkan surat resmi kepada Wakil Jaksa Penuntut dan berharap untuk dapat bertemu secepatnya dengan Wakil Jaksa Penuntut terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap Adelina mendapatkan keadilan," paparnya kepada BBC News Indonesia, Senin (22/4/2020).

Baca juga: Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina dari Dakwaan Pembunuhan

Putusan yang menyebabkan Ambika bebas disayangkan Steven Sim, anggota parlemen Malaysia dari Bukim Mertajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com