Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Sanksi Trump, Iran dan AS Akan Duel di Pengadilan Tinggi PBB

Kompas.com - 14/09/2020, 11:41 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) dan Iran akan berhadapan di pengadilan tinggi PBB pada Senin (14/9/2020), dalam putaran terakhir pembahasan sanksi terhadap Teheran yang diberlakukan lagi oleh Presiden Donald Trump.

Teheran menyeret Washington ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 2018, setelah Trump menarik AS keluar dari kesepakatan nuklir internasional dengan Iran.

Diberitakan AFP, hari ini mereka akan membahas apakah pengadilan benar-benar memiliki yurisdiksi di kasus tersebut.

Baca juga: PBB: Pasokan Senjata Barat dan Iran Picu Kejahatan Perang di Yaman Selama 6 Tahun

Sebagai tambahan informasi, ICJ dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menangani perselisihan antata negara-negara anggota PBB.

Iran mengatakan, sanksi yang diterapkan lagi oleh pemerintahan Trump melanggar "Perjanjian Persahabatan" 1955 antara kedua negara, yang ditandatangani jauh sebelum revolusi Iran 1979 memutus hubungan mereka.

Teheran meraih kemenangan awal pada Oktober 2018 ketika ICJ memerintahkan pelonggaran sanksi terhadap barang-barang pokok kemanusiaan, sebagai tindakan darurat di saat seluruh gugatan ditangani.

AS kemudian menanggapinya dengan secara resmi mengakhiri perjanjian, dan menuduh Iran memanfaatkan ICJ untuk "propaganda".

Baca juga: Tegaskan Bukan Bagian dari China, Taiwan Minta Dukungan Indonesia agar Bisa Ikut PBB

AS akan berbicara dukuan di pengadilan siang ini pukul 13.00 waktu setempat, tentang apakah hakim memiliki yurisdiksi dalam kasis tersebut, sedangkan Iran akan berbicara pada Rabu (16/9/2020).

Keputusan yang diambil dari masalah ini bisa memakan waktu beberapa bulan, sementara keputusan finalnya akan butuh waktu bertahun-tahun.

"Tangan najis"

Hubungan antara Washington dan Teheran menegang sejak revolusi Iran, dan terus memanas usai Trump secara sepihak menarik diri dari kesepakatan nuklir pada Mei 2018.

Kesepakatan itu melibatkan 5 anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni Inggris, China, Perancis, Rusia, dan Amerika Serikat plus Jerman. Mereka sepakat membatasi program nuklir Iran.

Washington kemudian memberlakukan lagi sanksi terhadap Iran dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengannya, terutama di sektor minyak Iran yang vital dan bank sentral.

Sementara itu perusahaan-perusahaan global besar menghentikan aktivitas mereka di Iran.

Baca juga: PBB: Bahan Dasar Produksi Nuklir Iran Capai 10 Kali Batas Kesepakatan Dunia

Teheran membawa kasus ini ke ICJ, dan sebagai tanggapan atas permintaan Iran atas apa yang disebut "tindakan sementara" ketika kasus itu diselesaikan.

Para hakim dua tahun lalu menemukan beberapa sanksi melanggar perjanjian 1955.

Pengadilan kemudian memerintahkan Washington untuk mencabut sanksi pada obat-obatan, peralatan medis, makanan, barang pertanian, dan suku cadang pesawat.

ICJ juga menangani kasus terpisah atas tawaran Teheran untuk mencairkan aset senilai 2 miliar dollar AS (Rp 29,85 triliun) yang dibekukan di AS.

Pada Februari 2019 pengadilan mengatakan kasus itu dapat dilanjutkan, dan menolak argumen AS bahwa "tangan najis" Iran, yang diduga mendukung kelompok teroris, harus mencabut gugatannya.

Baca juga: PBB Layangkan Surat Kritik untuk China Patuhi Hukum HAM Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Global
Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com