TEHERAN, KOMPAS.com - Hassan Younesi pengacara Navid Afkari (27) pegulat muda yang dihukum mati Iran mengatakan, kliennya belum sempat bertemu keluarga sebelum eksekusi.
Navid Afkari dieksekusi Iran Sabtu pagi (12/9/2020) waktu setempat, karena membunuh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di demo anti-pemerintah pada Agustus 2018.
Ia dieksekusi di sebuah penjara di selatan kota Shiraz, kata jaksa penuntut provinsi Fars, Kazem Mousavi, dikutip AFP dari situs web tv pemerintah Iran.
Baca juga: Bunuh PNS saat Demo, Pegulat Muda Navid Afkari Dieksekusi Mati Iran
Younesi di Twitter hari ini berkicau, berdasarkan hukum pidana di Iran "terpidana mati memiliki hak bertemu keluarganya sebelum dieksekusi."
"Apakah Anda buru-buru melakukan hukuman sehingga Anda mencabut kunjungan terakhir Navid?" tulisnya.
?? ???? ???? ???? ????? ????? ????..????? ???? ?? ???? ??? ?? ????? ??? ?? ??????? ??? ????? ????? ????..
— hassan younesi (@hassan_younesi) September 12, 2020
???? ????? ??? ????? ???? ?????? ?? ???? ?? ?? ????? ????? ?? ????? ?????? https://t.co/VRBREWxCmJ
Ia juga menuturkan, sejumlah orang di Shiraz rencananya akan bertemu dengan keluarga korban pada Minggu (13/9/2020) untuk meminta ampunan mereka.
Perihal ampunan juga sempat diserukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump awal bulan ini.
"Kepada para pemimpin Iran, saya akan sangat menghargai jika Anda mengampuni nyawa pemuda ini dan tidak mengeksekusinya. Terima kasih!"
Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Pegulat yang Bunuh PNS, Trump: Ampunilah Dia
Sementara itu jaksa Mousavi mengatakan, hukuman dilaksanakan atas "desakan keluarga korban."
Navid Afkari dinyatakan bersalah karena menikam hingga tewas seorang PNS departemen pengairan Iran di demo anti-pemerintah pada 2 Agustus 2018.
Korban bernama Hossein Torkman, dan pengadilan menyatakan Afkari melakukan "pembunuhan tidak terencana".
Shiraz dan beberapa pusat kota lainnya di Iran saat itu menjadi lokasi unjuk rasa anti-pemerintah, atas kesulitan ekonomi dan isu-isu sosial.
Baca juga: Tikam PNS hingga Tewas, Pegulat Nasional Divonis Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.