Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Banyak Kasus, Eks Presiden Ini Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 21/07/2020, 18:19 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber AFP

KHARTOUM, KOMPAS.com - Mantan presiden Sudan, Omar Al Bashir diadili di ibu kota Khartoum, terkait kudeta militer yang membawanya ke kekuasaan lebih dari 3 dekade lalu.

Pria yang berusia 76 tahun itu telah diduga bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang. Dia terancam hukuman mati jika terbukti berperan dalam kudeta 1989.

Lebih dari belasan mantan pejabat juga akan disidang bersamanya.

Sementara Bashir sendiri telah digulingkan pada 2019 lalu melalui protes massal di negaranya. 

Baca juga: Sudan Tetapkan Budaya Sunat Perempuan Jadi Tindak Pidana

Pemberontakan sipil telah dimulai pada akhir 2018 dan berubah cepat menjadi demonstrasi yang ingin menggulingkan pemerintahan Presiden Bashir.

Akhirnya, pada 11 April 2019 lalu, militer mengumumkan bahwa Bashir telah digulingkan dan ditangkap.

Pemerintah transisi Sudan pun menggantikan kepemimpinan Bashir. Terdiri dari para pejabat tinggi militer dan warga sipil yang dibentuk pada Agustus 2019.

Selain tuduhan kasus korupsi dan kudeta 1989, Bashir juga diincar oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena tuduhan kejahatan perang dan genosida di wilayah Darfur Barat.

Pihak berwenang di Sudan mengatakan pada Februari lalu bahwa mereka siap untuk menyerahkan mantan pemimpin mereka ke ICC.

Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah modern dunia Arab bahwa 'perancang' kudeta dapat diadili melalui persidangan. 

Baca juga: Tak Bisa Pulang karena Lockdown, Mahasiswa di Sudan Terima Bantuan Logistik

Meski begitu, Bashir sendiri sebagaimana dilansir Media Perancis AFP mengatakan bahwa dalang sebenarnya adalah Hassan Turabi dari Front Nasional Islam yang tewas pada 2016 silam.

Pengadilan Khartoum muncul setelah pemerintah transisi pasca penggulingan Bashir meluncurkan serangkaian reformasi dengan harapan dapat bergabung kembali dengan komunitas internasional.

Ada pun para pejabat lain yang akan ikut diadili di antaranya mantan wakil presiden Sudan, Ali Osman Taha dan Bakri Hassan Saleh serta beberapa mantan menteri dan gubernur.

Mereka semua beserta Omar Bashir dituduh terlibat dalam penggulingan kekuasaan pada 30 Juni 1989.

Pada 1990, di bawah arahan Turabi, Bashir mengubah Sudan yang kaya akan etnis dan budaya menjadi negara yang terbagi; mayoritas Muslim di Utara dan Kristen serta penganut animisme di bagian Selatan.

Baca juga: Sudan Cabut Syariat Islam, Non-Muslim Boleh Minum Miras, Hukum Cambuk Ditiadakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com