Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudan Tetapkan Budaya Sunat Perempuan Jadi Tindak Pidana

Kompas.com - 02/05/2020, 18:36 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber BBC

KHARTOUM, KOMPAS.com - Sudan menetapkan tindak pidana bagi warganya yang melakukan sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM). Pelanggar dijatuhi 3 tahun hukuman penjara.

Sekitar 87 persen perempuan Sudan berusia 14-49 tahun telah menjalani praktik sunat perempuan atau FGM, menurut data dari PBB.

Di Sudan, perempuan sudah biasa melakukan praktik khitan di alat kelaminnya, dengan memotong labia serta biasanya klitoris.

Baca juga: Kenali 2 Bahaya Serius Sunat pada Perempuan

BBC pada Jumat (1/5/2020) memberitakan, FGM dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, infeksi rahim, infeksi ginjal, kista, masalah reproduksi, dan rasa sakit saat berhubungan seks.

Anak perempuan Sudan dikhitan karena kepercayaan yang meluas di sana, bahwa itu penting untuk reputasi dan prospek pernikahan di masa depan.

Lalu mengapa budaya ini baru dipidanakan sekarang?

Sebenarnya sudah ada tren di seluruh dunia untuk melarang praktik ini. Namun, masih banyak negara di Afrika yang masih menghalalkannya.

Baca juga: Praktik Sunat Perempuan Masih Terjadi di Singapura, Mengapa?

Menurut laporan UNICEF, 29 negara di Afrika dan Timur Tengah masih menerapkan budaya ini, padahal setidaknya 24 negara tersebut memiliki UU atau beberapa bentuk dekrit terhadap FGM.

Sunat perempuan juga sudah ditetapkan ilegal di beberapa negara bagian Sudan, tetapi larangan ini banyak diabaikan.

Analis BBC Sudan Mohaned Hashim mencatat bahwa sebelumnya telah ada upaya untuk melarang FGM di seluruh negara bagian, tetapi parlemen di bawah pemimpin lama Omar al-Bashir menolak tawaran itu.

Perempuan kemudian maju ke garis terdepan dalam gerakan menggulingkan Bashir pada April 2019.

Baca juga: Pengadilan Mesir Cabut Izin Praktik Dokter Pelaku Sunat Perempuan

Para aktivis menuduh pemerintahan lama mendiskriminasi perempuan dengan berbagai cara, termasuk melarang mereka mengenakan celana panjang.

Ketentuan perempuan bertindak dan berpakaian di depan umum kemudian dicabut Sudan pada November 2019.

Amendemen FGM untuk tindak pidana telah disetujui pada 22 April, demikian laporan dari kantor berita Reuters.

Berdasarkan amandemen itu, siapa pun yang melakukan FGM baik di lembaga medis atau di tempat lain, akan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda.

Insaf Abbas dari BBC mengabarkan, keputusan ini terasa sangat penting bagi wanita Sudan, meski banyak yang khawatir praktik FGM masih dilakukan diam-diam.

Baca juga: ISIS Perintahkan Sunat Perempuan di Wilayah Kekuasaannya

Abbas menuturkan, walau ia tahu seberapa luas praktik ini di Sudan tapi membicarakannya tetap hal yang tabu.

"Saya tidak pernah membicarakan FGM dengan saudara perempuan, dan saya bahkan tidak tahu yang mana dari mereka yang sudah melakukannya."

"Mungkin itu akan berubah dengan berita ini," pungkasnya seraya berharap hukum baru itu dapat membuat lebih banyak wanita dan gadis di Sudan buka suara tentang FGM.

Baca juga: Potret Singa di Kebun Binatang Sudan: Kelaparan, Kekurangan Gizi dan Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com