Dilansir dari New York Post, Sabtu (5/9/2020), para terdakwa juga dituduh telah berusaha menggunakan kekerasan terhadap polisi, pejabat pemerintah, dan properti pemerintah sebagai bagian dari keinginan mereka menggulingkan pemerintah.
"Kasus ini hanya dapat dipahami sebagai contoh dari pepatah lama yakni musuh dari musuhmu adalah temanmu," kata Asisten Jaksa Agung, John C Demers, untuk Divisi Keamanan Nasional dalam sebuah pernyataan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.