Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Gelar Peradilan Pertama Pelaku Sunat Perempuan

Kompas.com - 24/07/2020, 17:27 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang dokter yang melakukan praktik sunat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Rusia tengah diadili.

Aktivis HAM berharap agar proses peradilan dapat membantu mengurangi kasus ini di Rusia.

"Empat orang yang tidak dikenal memegangi tangan dan kakinya di kursi pemeriksaan ginekologi," seorang ibu bernama Zarema menggambarkan bagaimana putrinya menjadi korban mutilasi alat kelamin perempuan di sebuah klinik medis di Magas, ibu kota Republik Ingushetia, di Rusia. "Dan dia ada di sana tanpa orangtuanya."

Zarema mengatakan pada Juni 2019 putrinya mengunjungi sang ayah yang sudah lama tidak ia temui.

Pria tersebut adalah mantan suami Zarema. Tapi pria itu malah meminta istri barunya untuk membawa putri Zarema ke klinik untuk prosedur sunat perempuan.

Female Genital Mutilation atau mutilasi genital pada perempuan bertujuan menghilangkan bagian eksternal alat kelamin perempuan, termasuk klitoris dan labia, atau keduanya.

"Tidak ada yang memperingatkan saya, tidak ada yang bertanya kepada saya. Tidak ada," kata Zarema saat berbicara di telepon dari daerah Chechnya.

"Ketika tahu kasus itu, saya sedang berada di pasar di sini di Grozny. Saya pingsan."

"Ketika saya bertanya kepada mantan suami, mengapa dia melakukan ini, dia benar-benar berkata, 'Supaya dia (putri mereka) tidak bisa terangsang,'" katanya.

Tidak terima, Zarema lantas mengajukan tuntutan pidana, dan dokter yang diduga melakukan operasi itu sekarang diadili di pengadilan di Magas.

Baca juga: Alasan Vaksinasi Virus Corona, Ayah Tipu Putrinya untuk Sunat Perempuan

Peradilan dimulai kembali setelah lockdown

Proses peradilan terhadap ginekolog pediatrik Izanya Nalgiyeva yang melakukan prosedur mutilasi genital terhadap putri Zarema dimulai pada Desember 2019 dan kini telah dimulai kembali.

Proses ini sempat ditangguhkan karena adanya kebijakan lockdown akibat wabah corona. Dokter Nalgiyeva diadili dengan tuduhan melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan tubuh.

Ini berarti dia berpotensi hanya membayar denda, tidak menghadapi hukuman penjara.

Namun pengacara dari Stitching Justice Initiative (SRJI), sebuah kelompok hak asasi manusia yang berfokus pada kekerasan berbasis gender di negara-negara bekas Uni Soviet, berpendapat bahwa Nalgiyeva harus menghadapi hukuman yang lebih berat.

"Ini jelas merupakan kejahatan, operasi yang melumpuhkan fungsi alat kelamin perempuan jelas perlu dikualifikasikan sebagai kerusakan tubuh yang menyedihkan," kata Tatyana Savvina, pengacara dari SRJI yang menangani kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com