DAMASKUS, KOMPAS.com - KBRI Damaskus sukses memulangkan 104 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Suriah, yang 2 di antaranya adalah bayi.
Pemulangan dilakukan di tengah keterbatasan dan tantangan akibat pandemi Covid-19, pada Jumat (17/7/2020) yang juga menjadi repatriasi gelombang ke-3 tahun ini.
Seluruh WNI yang dipulangkan kali ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban pemberangkatan non-prosedural oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Suhu Ekstrem, Ular Berbisa dan Kalajengking Serang Kamp Pengungsi Suriah
KBRI Damaskus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com menerangkan, dalam rombongan ada dua bayi anak PMI dan dua PMI penderita penyakit kronis.
Setelah tiba di Indonesia, para PMI tersebut akan menjalani protokol penanganan Covid-19 sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing, antara lain NTB, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.
KBRI Damaskus melanjutkan, repatriasi dapat dilakukan setelah ratusan kasus PMI tersebut diselesaikan melalui diplomasi dan proses hukum khususnya terkait masalah ketenagakerjaan, keimigrasian, hingga pidana setempat.
Baca juga: Suriah Menolak Tunduk pada Sanksi AS
Selama menunggu penyelesaian masalahnya, para PMI tersebut harus tinggal di Rumah Singgah Sementara KBRI Damaskus sebelum dipulangkan.
"Khususnya mengingat repatriasi kali ini penuh tantangan akibat wabah global Covid-19 antara lain penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon, serta ketersediaan penerbangan yang sangat terbatas," demikian keterangan KBRI Damaskus dalam siaran persnya.
Baca juga: WNI di Wuhan Ceritakan Detik-detik Jelang Lockdown dan Misi Senyap Evakuasi
Meskipun pemerintah Indonesia telah menetapkan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015, jumlah PMI non-prosedural yang dikirim ke Suriah oleh oknum-oknum di Indonesia masih terus bertambah.
Seluruh PMI yang bekerja di Suriah merupakan PMI non-prosedural yang diiming-imingi bekerja di negara Timur Tengah lainnya dengan insentif/uang fit dan gaji yang besar.
KBRI Damaskus kemudian mengingatkan lagi untuk kesekian kalinya kepada semua pihak yang terkait dengan pemberangkatan PMI ke luar negeri, agar dapat menaati segala peraturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Selain itu, juga tidak melakukan pengiriman secara non-prosedural atau melanggar peraturan yang berlaku.
Baca juga: AS Beri Sanksi kepada Istri Presiden Suriah Bashar Assad
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.