KOMPAS.com - Jerman menolak rencana aneksasi Israel yang akan dilakukan di Tepi Barat dengan mengatakan bahwa itu "bertentangan dengan hukum internasional".
Seruan Jerman diajukan di Parlemen Jerman, Bundestag oleh 3 partai dalam koalisi Kanselir Angela Merkel dan disepakati tanpa ada suara menentang.
Semua kelompok parlemen selain partai sayap kanan Alternatif untuk Jerman (AfD) memperingatkan bahwa rencana Israel untuk aneksasi Tepi Barat akan membahayakan keamanan Israel dan perundingan solusi 2 negara tersebut.
Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Maas mengatakan bahwa rencana aneksasi itu mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah.
"Perdamaian tidak bisa dicapai dengan langkah sepihak," ujar Maas.
Sementara dari AfD, Anton Friesen yang berbeda pendapat mengatakan bahwa aneksasi itu untuk kepentingan nasional Israel.
Baca juga: Diracuni Ekstremis Sayap Kanan, Jerman Berniat Bubarkan Sebagian Pasukan Elite
Sementara menurut Parlemen Jerman, mengancam Israel dengan sanksi atas masalah itu tak akan memiliki efek konstruktif.
Langkah yang diambil tepat saat Jerman mengambil alih kepresidenan Uni Eropa ini mengurangi peluang dikeluarkannya sanksi dari Uni Eropa (UE) karena memerlukan dukungan bulat dari negara-negara anggota UE.
Israel berencana mulai menganeksasi pemukiman di Tepi Barat dan Lembah Yordan pada tanggal 1 Juli, tetapi rencana yang didukung Amerika Serikat itu terpental kembali.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pembicaraan dengan para kepala keamanannya sedang berlangsung.
Aneksasi merupakan bagian dari rencana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang juga mencakup pembentukan negara Palestina yang didemiliterisasi dengan ibu kota di luar Yerusalem. Palestina dengan tegas menolak rencana ini.
UE juga sangat menentang rencana AS itu, yang melakukan kampanye diplomatik menentang proyek tersebut.
Menlu Jerman, Heiko Maas berkunjung ke Israel untuk menyampaikan kekhawatiran atas rencana itu.
Juga pada Rabu (1/7/2020), Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan aneksasi Israel akan menjadi pelanggaran hukum internasional dan akan memiliki konsekuensi.
"Aneksasi wilayah Palestina, apa pun batasannya, akan dengan serius dipertanyakan parameternya dalam penyelesaian konflik," ujar Le Drian di sidang parlemen.