Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tusuk Polisi Hong Kong, Pria Ditangkap Saat Hendak ke Inggris

Kompas.com - 02/07/2020, 15:51 WIB
Danur Lambang Pristiandaru,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Sumber AFP

HONG KONG, KOMPAS.com - Seorang pria yang menjadi pelaku penusukan polisi Hong Kong ditangkap di bandara ketika dia hendak kabur ke London, Inggris.

Semua berawal ketika muncul laporan bahwa ada lelaki yang mengenakan masker dan berkaus biru tua menyerang penegak hukum.

Serangan tersebut merupakan buntut dari bentrokan dalam unjuk rasa menentang UU Keamanan Nasional yang disahkan untuk Hong Kong, Selasa (30/6/2020).

Ribuan orang menentang UU tersebut dan turun ke jalan. Polisi lantas menggunakan meriam air, semprotan merica, dan gas air mata untuk membubarkan para pengunjuk rasa.

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Karena Mengibarkan Bendera Hong Kong Merdeka

"Pada dini hari, tanggal 2 Juli, seorang pria berusia 24 tahun ditangkap di bandara atas dugaan pencederaan," ujar kepolisian Hong Kong sebagaimana dilansir dari AFP, Kamis.

Sumber dari polisi yang meminta dirahasiakan identitasnya mengonfirmasi pria tersebut merupakan penumpang Chatay Pacific dengan nomor penerbangan CX251.

Pria tersebut ditangkap beberapa saat sebelum memasuki gerbang keberangkatan dan berangkat ke ibu kota Inggris tersebut.

"Dia membeli tiket di saat-saat terakhir. Dia adalah satu-satunya penumpang yang paling akhir dan tidak membawa bagasi," ujar seorang sumber.

Karena insiden tersebut, penerbangan dilaporkan tertunda selama hampir satu jam.

Baca juga: Tepat 23 Tahun Kembali ke China, Hong Kong Dibayangi UU Keamanan Nasional

Sebanyak 370 orang terluka dan tujuh petugas kepolisian mengalami luka-luka akibat unjuk rasa yang terjadi pada Rabu.

Tiga polisi cedera karena seseorang menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas kepolisian dengan mengibarkan bendera kemerdekaan Hong Kong.

Malam sebelum peringatan menandai kembalinya Hong Kong ke pangkuan China 1997 silam, Beijing menerapkan UU Keamanan Nasional.

UU tersebut melarang melarang tindakan subversif, pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan tentara asing.

China mengatakan UU tersebut akan memulihkan stabilitas Hong Kong setelah tahun lalu mengalami unjuk rasa yang berujung kericuhan.

Baca juga: Ini Reaksi Dunia soal UU Keamanan Nasional China untuk Hong Kong

Pemerintah negara-negara Barat banyak yang mengatakan UU tersebut mengakhiri kebebasan berpolitik di Hong Kong yang unik.

Di bawah UU baru tersebut, pandangan dan simbol politik tertentu seperti kemerdekaan Hong Kong, Taiwan, Xinjiang, dan Tibet menjadi ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com