"Akan tetapi hitungan waktu yang dikutip dalam uraian tentang peristiwa itu, yang kebanyakan direkam dalam video, menunjukkan Chauvin berlutut di leher Floyd selama 7 menit 46 detik, termasuk 1 menit 53 detik setelah Floyd tampaknya berhenti bernapas."
"Kesalahan satu menit itu tidak membuat perbedaan dalam keputusan untuk menuntut atau tidak, saat melanjutkan pemeriksaan hukum," tulis Kejaksaan Hennepin County dikutip dari New York Post Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Mantan Rekan Kerja Ungkap Hubungan George Floyd dan Derek Chauvin Tak Akur
George Floyd seorang pria keturunan Afrika-Amerika tewas pada 25 Mei, setelah lehernya ditindih lutut polisi Derek Chauvin, yang merupakan polisi kulit putih.
Chauvin kini telah didakwa dengan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tidak berencana.
Sementara itu tiga polisi lainnya yakni J Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, semuanya dituduh bersekongkol lalu dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis.
Jika terbukti bersalah, mereka berpotensi dihukum sama seperti Chauvin yakni hingga 40 tahun penjara.
Baca juga: Bunuh George Floyd, Uang Jaminan Derek Chauvin Ditetapkan Rp 14 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.