KAIRO, KOMPAS.com - Dikutip dari BBC Araby, Ulama Al-Azhar Mesir mengeluarkan fatwa pada Minggu (15/03/2020). Fatwanya meminta umat Islam untuk tidak melakukan salat Jumat dan sholat berjamaah di masjid-masjid untuk membatasi penyebaran virus corona.
Tentara Mesir mengambil "langkah pencegahan" untuk mengantisipasi virus dan memberi dukungan kepada berbagai lembaga negara.
Dalam fatwa resminya, Otoritas Ulama Senior dari Al-Azhar Mesir mengizinkan penangguhan salat Jumat dan sholat berjamaah untuk melindungi orang-orang dari penularan virus corona.
"Mengingat frekuensi informasi medis yang mengumumkan bahwa sebenarnya bahaya dari virus adalah kemudahan dan kecepatan penyebarannya, fatwa tersebut sejalan dengan tujuan terbesar hukum Islam yaitu melindungi jiwa dari semua bahaya dan kerusakan," kata pihak berwenang dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Update Virus Corona 17 Maret: Vaksin Diuji Coba | Singapura Akan Bantu Indonesia
Dia menjelaskan bahwa alternatif yang benar untuk salat Jumat adalah empat rakaat di siang hari di rumah (salat Zuhur), atau di tempat mana pun yang tidak ramai.
Otoritas itu menambahkan bahwa semua warga negara diwajibkan oleh hukum untuk mematuhi instruksi dan pedoman yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan.
Hal itu juga untuk membatasi penyebaran virus dan menghilangkannya, serta "mendapatkan informasi dari sumber resmi yang relevan."
Juru bicara militer untuk Angkatan Bersenjata Mesir mengatakan dalam sebuah pernyataan resmi bahwa "cadangan mendesak bahan makanan dan alat sterilisasi dan peralatan sedang dipertahankan."
Baca juga: Cegah Virus Corona, Jerman Larang Warga Berlibur dan Tutup Bar
Dia menambahkan, "Mobil dan peralatan pemadam kebakaran telah disesuaikan untuk digunakan dalam pekerjaan sterilisasi ruang terbuka."
Berdasarkan data resmi dari pemerintah Mesir dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka infeksi virus corona sebesar 109 (data dua hari lalu, kini 166 orang), dan sebanyak 33 orang dinyatakan sembuh.
Kementerian Waqaf Mesir, Muhammad Mukhtar Jumaa, memutuskan untuk menutup seluruh tempat ibadah di negaranya selama dua pekan.
Sebagai tindakan karantina untuk mencegah penyebaran virus corona.
Muhammad Mukhtar mengatakan bahwa penutupan tempat ibadah telah dikoordinasikan dengan Syekh Al-Azhar dan Syekh dari kalangan Sufi.
Baca juga: Lawan Virus Corona, Iran Bebaskan 85.000 Tahanan
Sebelumnya kementerian tersebut juga telah menutup acara-acara keagamaan seperti maulid Nabi, dan kajian rutin agama.
Mereka juga meminta upacara penguburan jenazah langsung pada prosesi pemakaman tanpa harus mengadakan upacara duka atau membiarkan jenazah berada lama di rumah sakit yang aulanya dekat dengan masjid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.