Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasutri Malaysia Didakwa Jajakan Putrinya Berkebutuhan Khusus untuk Seks

BUKIT MERTAJAM, KOMPAS.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Malaysia didakwa menjajakan putrinya yang berkebutuhan khusus untuk tujuan eksploitasi seks.

Kedua terdakwa tersebut merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban, sebagaimana dilansir New Straits Times, Selasa (21/3/2023).

Di persidangan yang dipimpin Hakim Nor Aini Yusof, keduanya mengaku tidak bersalah. Keduanya bekerja sebagai terapis pijat.

Pasutri tersebut diduga telah menjajakan putri mereka yang berusia 20 tahun untuk tujuan eksploitasi seks di sebuah rumah di Bukit Mertajam antara Januari hingga 14 Februari.

Pasutri tersebut dijerat Pasal 14 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 dan Pasal 34 KUHP.

Terdakwa kini dibebaskan dengan jaminan masing-masing 15.000 ringgit (Rp 51,3 juta) dengan satu penjamin.

Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap awal bulan sampai kasusnya ditutup.

Kasus ini akan kembali disidangkan pada 20 April.

https://www.kompas.com/global/read/2023/03/23/203100970/pasutri-malaysia-didakwa-jajakan-putrinya-berkebutuhan-khusus-untuk-seks

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke