Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakar PBB: Perlakukan Taliban kepada Perempuan Bisa Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan

JENEWA, KOMPAS.com – Perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal tersebut disampaikan Pelapor Khusus PBB untuk Afghanistan yang berisi 10 pakar dalam laporannya pada Jumat (25/11/2022).

Para pakar mengatakan, perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan dapat dianggap sebagai "penganiayaan gender" di bawah Statuta Roma di mana Afghanistan ada di dalamnya.

Sejauh ini, Taliban telah melarang para perempuan dan anak perempuan piknik ke taman dan pusat kebugaran.

Kelompok tersebut juga membatasi perempuan serta anak perempuan ke sekolah dan universitas.

Para ahli PBB menuturkan, pengurungan perempuan di rumah sama saja dengan pemenjaraan, sebagaimana dilansir Reuters.

Mereka menambahkan, hal itu kemungkinan akan mengarah pada peningkatan tingkat kekerasan dalam rumah tangga dan masalah kesehatan mental.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Afghanistan bentukan Taliban, Abdul Qahar Balkhi, balik membalas bahwa banyak warga Afghanistan yang tidak bersalah disanksi PBB.

“Hukuman kolektif saat ini terhadap warga Afghanistan yang tidak bersalah oleh rezim sanksi PBB semuanya atas nama hak-hak perempuan dan kesetaraan sama dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Balkhi.

Taliban kembali menguasai Afghanistan pada Agustus 2021 setelah pasukan asing pimpinan AS meninggalkan negara tersebut.

Saat mengambil alih kekuasaan, Taliban berjanji akan menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.

Barat telah mengatakan bahwa Taliban perlu menegakkan hak-hak perempuan, termasuk membuka sekolah khusus perempuan.

https://www.kompas.com/global/read/2022/11/26/153100070/pakar-pbb--perlakukan-taliban-kepada-perempuan-bisa-termasuk-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke