Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Israel Lega Investigasi Kejahatannya di Palestina Ditunda

TEL AVIV, KOMPAS.com - Pemerintah Israel menghela napas lega setelah Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) memutuskan untuk menunda investigasi terhadap pendudukan Israel di Palestina.

Israel sebelumnya dituduh melakukan kejahatan perang di wilayah Palestina sebagaimana dilansir dari Yeni Safak, Sabtu (18/7/2020).

Dalam pra-peradilan sebelumnya, ICC menilai apakah Jaksa Penuntut Kepala Fatou Bensouda memiliki wewenang untuk membuka investigasi atas dugaan kejahatan perang Israel.

Pada Mei, Bensouda mengatakan bahwa ada dasar untuk melakukan investigasi terhadap kejahatan perang Israel terhadap Palestina, termasuk beberapa wilayah Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza.

Jika investigasi dibuka, sejumlah pejabat Israel akan dikenakan proses pidana dan akan mendapatkan perintah penangkapan.

Beberapa pejabat Israel tersebut seperti Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan komandan pasukan militer.

Menurut aturan prosedur, ICC berhak mengeluarkan surat perintah penangkapan rahasia jika Israel menolak untuk bekerja sama.

Pada Juni, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan sanksi terhadap ICC dan pejabatnya.

Tindakan tersebut dilakukan AS karena ICC melakukan investigasi terhadap kemungkinan kejahatan perang AS di Afghanistan.

Menurut Walla News para pejabat Israel percaya bahwa ICC akan melanjutkan pekerjaannya tersebut pada Agustus.

https://www.kompas.com/global/read/2020/07/19/131148170/israel-lega-investigasi-kejahatannya-di-palestina-ditunda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke