Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Restoran Padang Selama Pandemi, Omset Turun hingga 70 Persen

Kompas.com - 27/07/2021, 19:37 WIB
Krisda Tiofani,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan aturan makan di tempat dengan durasi 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung di sejumlah wilayah.

Peraturan pemerintah terkait pencegahan penambahan angka positif Covid-19 sangat berdampak bagi sejumlah pihak, salah satunya adalah bagi pelaku usaha makanan seperti Rumah Makan (RM) Sederhana.

Dalam pelaksanaan PPKM level 4, RM Sederhana masuk ke dalam kategori restoran sehingga tetap tidak diperbolehkan melayani pembelian makan di tempat.

RM Sederhana hanya melayani pembelian melalui delivery dan takeaway hingga waktu yang belum diketahui.

Baca juga: PPKM Level 4, Warteg Boleh Dine In 20 Menit dan Restoran Hanya Takeaway

"Setiap tamu yang ingin takeaway serta pengemudi ojek online yang datang harus cuci tangan dahulu, lalu periksa suhu tubuh, dan mengantre sampai nomor antreannya dipanggil," jelas Pengelola RM Sederhana Haji Irwan kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Selama masa PPKM level 4 berlangsung, Irwan mengatakan, para karyawan RM Sederhana akan masuk kerja dengan jadwal yang tidak sepadat biasanya.

"Untuk karyawan RM Sederhana di wilayah yang terkena aturan PPKM level 4, kita menyesuaikan jumlah karyawan yang kerja setiap hari. Misalnya, hari ini masuk, besok libur, begitu seterusnya," tutur Irwan.

Baca juga: 5 Restoran Nasi Padang Terkenal di Jakarta, Ada Pagi Sore dan RM Surya

Pelayan mengenakan masker dan pelindung wajah saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pelayan mengenakan masker dan pelindung wajah saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain memperhatikan protokol kesehatan, pembatasan jumlah karyawan dalam restoran juga bertujuan untuk menyiasati biaya operasional.

"Kita berusaha sebisa mungkin untuk tidak merumahkan karyawan RM Sederhana," kata Irwan.

Meski demikian, tidak sedikit karyawan yang memilih keluar dari pekerjaan karena pendapatan yang tidak sebanyak biasanya.

"Sampai hari ini kita tidak melakukan pengurangan karyawan tetapi ada beberapa yang tidak siap dengan keadaan dan memilih untuk keluar," ucap Irwan.

Baca juga: Kenapa Nasi Padang yang Dibungkus Porsinya Lebih Banyak?

Irwan menuturkan hal ini bisa terjadi karena sistem upah karyawan RM Sederhana bukanlah gaji bulanan dengan jumlah tetap, melainkan pola bagi hasil yang bergantung pada pemasukan RM Sederhana itu sendiri.

"Pola bagi hasil itu kan ketika omsetnya ramai, ya bisa dapat jumlah (bayaran) yang bagus. Kalau omsetnya berkurang ya pada akhirnya orang-orang yang tidak siap memilih untuk keluar," jelas Irwan.

aneka makanan padang. SHUTTERSTOCK/Pradipta Ary Pamungkas aneka makanan padang.

Omset turun 

Irwan menyampaikan, jika ditotal sejak awal pandemi Covid-19, omset RM Sederhana turun hingga 70 persen.

"Kalau saya katakan, dari awal pandemi ini (omset) kita bisa hilang sampai 70 persen dari pendapatan. Setelah fase kedua baru ada peningkatan sampai 50 persen," tutur Irwan.

Saat ini, dengan adanya PPKM level 4, Irwan mengaku bahwa omset RM Sederhana kembali turun karena tidak ada lagi pelanggan yang bisa makan di tempat.

"Semua cabang RM Sederhana di Pulau Jawa dan Bali terkena PPKM level 4 dan di cabang Sumatra juga sudah mulai ada sebagian yang terkena PPKM," kata Irwan.

Baca juga: Curhatan Pemilik Restoran Steak Tentang Kebijakan Dine In 20 Menit

"Sebelum ada PPKM level 4 ini kan sudah ada kelonggaran untuk makan di tempat dengan pembatasan orang gitu kan, sekarang tidak boleh sama sekali jadi sangat berpengaruh ke omset," pungkasnya.

Untuk menyiasati omset yang sangat menurun, Irwan mengatakan, beberapa cabang RM Sederhana mengurangi porsi masakan yang akan dijual.

"Kita kan tidak ingin ada makanan sisa dan diperkirakan omsetnya tidak seperti hari biasa, jadi makanan kita sesuaikan," kata Irwan.

Baca juga: Resep Gulai Kambing Padang, Empuk dan Rasanya Seenak Rumah Makan

 

Pelayan mengenakan masker dan pelindung wajah saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pelayan mengenakan masker dan pelindung wajah saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dapat bantuan insentif

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyalurkan sejumlah insentif untuk beberapa pebisnis termasuk pelaku usaha makanan.

Irwan mengaku, RM Sederhana turut mendapatkan bantuan insentif tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu ada insentif yang diterima dari program Kementerian Pariwisata dengan catatan pembayaran pajak lancar selama setahun. Kita alhamdullilah dapat insentif tersebut," ungkap Irwan.

Insentif yang diberikan oleh pemerintah diakui Irwan cukup untuk menutupi sedikit biaya operasional yang sudah dikeluarkan.

Baca juga: 6 Promo Restoran Hotel di Jakarta dan Bandung buat Takeaway dan Delivery

"Tetapi tidak tidak semua pemerintah daerah memberikan insentif itu. Kalau di Pontianak dan Jakarta sempat ada juga," kata Irwan.

Irwan berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran untuk membayar pajak bagi pelaku usaha.

Selain itu, Irwan juga menyampaikan harapannya untuk bisa mendapatkan dana insentif lain yang bisa diterima oleh pelaku usaha makanan.

"Untuk bidang usaha kita kan berat ya, belum lagi karyawan yang bergantung sama perusahaan, kita kan sebisa mungkin mempertahankan karyawan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com