Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Warteg Boleh Dine In 20 Menit dan Restoran Hanya Takeaway

Kompas.com - 27/07/2021, 17:14 WIB
Yuharrani Aisyah

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang berlangsung pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," lanjut Jokowi pada video tersebut.

Baca juga: Cookpad Buka Akses Fitur Premium Selama PPKM Darurat

Penyesuaian tersebut juga berlaku bagi tempat makan khususnya yang mempunya tempat usaha di ruang terbuka.

Berikut ini aturan makan di tempat makan selama PPKM Level 4 Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021:

Baca juga: Update PPKM Darurat, Warung Makan di Ruang Terbuka Diizinkan Buka Mulai 26 Juli 2021

Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Warteg dan sejenisnya

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00.
  • Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Waktu makan maksimum setiap pengunjung 20 menit.
  • Pengunjung yang makan di tempat maksimal 3 orang.

Baca juga: 15 Rekomendasi Katering Harian di Yogykarta, Solusi Praktis Saat PPKM

Restoran di lokasi tersendiri dan mal

Sementara itu, aturan dine in belum berlaku bagi restoran.

Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup hanya dapat melayani takeaway atau delivery.

Kebijakan tersebut berlaku bagi restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca juga: 3 Tips Berbisnis Makanan Online, Tetap Cuan Saat PPKM Darurat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com