Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Akan Keluarkan Kajian Hukum Penerapan Kurikulum Merdeka

Kompas.com - 02/04/2024, 16:41 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan mengeluarkan data terkait dampak penerapan Kurikulum Merdeka.

Hal ini dilakukan agar ada kajian hukum dari penerapan Kurikulum Merdeka.

"Insya Allah dalam waktu yang tidak lama lagi Pusat Kajian dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) akan menerbitkan kajian hukumnya untuk kita bisa melihat secara detail," ucap Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Kemendikbud: Sisa 20 Persen Sekolah Belum Terapkan Kurikulum Merdeka

Dia mengatakan, lewat kajian itu akan terlihat seberapa besar Kurikulum Merdeka bisa mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh sekolah Indonesia.

Dengan begitu akan terlihat hasil peningkatan pembelajaran yang terjadi pada siswa Indonesia.

Pria yang akrab disapa Nino ini meyakini, hasil kajian akan memperoleh peningkatan kualitas yang baik saat menggunakan Kurikulum Merdeka, bila dibanding dengan penggunaan Kurikulum 2013.

"Secara umum, ya meningkat, semakin tinggi peningkatan literasi numerasinya dibandingkan Kurikulum 2013 itu secara nasional," jelas dia.

Adapun kajian itu, sebut dia, merupakan hasil murni secara nasional. Karena, data yang diambil bukan dari survei.

"Bukan data satu atau dua sekolah, bukan survei beberapa tempat, tapi seluruh sekolah di Indonesia," ucap dia.

Baca juga: Gunakan Kurikulum Merdeka, Mendikbud: Guru Mulai Punya Paradigma Baru

Kemendikbud sudah punya kajian akademik Kurikulum Merdeka

Nino menegaskan, Kemendikbud sudah punya kajian akademik Kurikulum Merdeka sudah tersedia.

"Mungkin dianggap tidak ada kajian akademiknya, karena judul kajiannya tidak menyebutkan Kurikulum Merdeka," tutur dia.

Nino menegaskan, kajian akademik Kurikulum Merdeka sudah dibuat beberapa kali. Pertama, kurikulum untuk memulihkan pembelajaran di Indonesia.

"Dan itu memang sengaja. Karena Kurikulum Merdeka adalah bagian dari paket kebijakan kurikulum. Karena ada Kurikulum 13 dan Kurikulum Darurat. Makanya kajian itu untuk melandasi semua. Bukan berarti tidak ada Kurikulum Merdekanya di situ, itu ada," tegas dia.

Baca juga: Kurikulum Merdeka Tetap Ada meski Ganti Menteri

"Kementerian juga sudah memperhatikan landasan ilmiah dari kebijakan kurikulum yang diambil. Kajian itu juga sejak awal dibuka untuk publik," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com