Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Sisa 20 Persen Sekolah Belum Terapkan Kurikulum Merdeka

Kompas.com - 31/03/2024, 14:44 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kurikulum Merdeka resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, resminya Kurikulum Merdeka ini menjadi langkah besar bagi dunia pendidikan di Indonesia.

"Dengan terbitnya Permendikbudristek ini, Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia," kata Anindito, saat peluncuran Kurikulum Merdeka untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran melalui tayangan YouTube Kemendikbud, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Baca juga: Kemendikbud: Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional

Lebih dari 300.000 sekolah terapkan Kurikulum Merdeka

Anindito mengatakan sudah 300.000 lebih sekolah yang menerapkan kurikulum ini.

"Dan sebenarnya sudah 300 ribu lebih satuan pendidikan yang menerapkan, jadi sudah bukan barang yang asing lagi," tutur dia.

Ia menilai, Kurikulum Merdeka sangat efektif meningkatkan kualitas pembelajaran. Kurikulum ini telah melalui proses panjang sejak awal kemunculannya dalam bentuk Kurikulum Prototipe di era pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya peraturan ini, memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.

Ia menegaskan kebijakan kurikulum dan pembelajaran ini merupakan bagian dari upaya lebih menyeluruh dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

"Kualitas pendidikan untuk semua murid terlepas dari siapa orangtuanya, bagaimana kondisi ekonominya, latar belakang agama dan budayanya, juga kondisi fisik dan mentalnya," tutur dia.

Baca juga: Pilih UIN di UTBK SNBT 2024 Tak Bisa Pakai KIP Kuliah Kemendikbud

Sementara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, hanya 20 persen sekolah yang belum menerapkan kurikulum ini.

"Sebanyak 300 ribu satuan pendidikan itu artinya 80 persen dari seluruh sekolah formal di Indonesia sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka," kata Nadiem Makarim.

Ia menyampaikan, kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan.

Kebijakan ini melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain.

Seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar, penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan, serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan.

Sementara itu, Kemendikbud Ristek juga telah mendistribusikan lebih dari 15 juta eksemplar (716 judul) buku bacaan berjenjang yang menarik telah disusun dan dikirim ke lebih dari 5.900 PAUD dan lebih dari 14.500 SD di daerah tertinggal, disertai dengan pelatihan untuk mengelola buku dan menggunakannya dalam pembelajaran.

Selain itu, PGP telah berjalan dari angkatan 1 sampai dengan angkatan 9 dan menjangkau 502 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia, termasuk 1.792 guru di daerah khusus/intensif/3T.

 

Untuk meringankan beban guru, dokumen yang wajib disusun hanya kurikulum operasional satuan pendidikan dan rencana pembelajaran (RPP).

“Kedua dokumen ini bisa dibuat secara sederhana. RPP bahkan boleh hanya satu halaman, sesuai Permendikbudristek No. 16/2022 tentang Standar Proses. Tidak ada kewajiban membuat modul ajar yang kompleks dalam implementasi Kurikulum Merdeka," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com