Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unair: Tindakan Israel Wujud Kampanye Kejahatan Manusia

Kompas.com - 02/11/2023, 18:26 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Menurutnya, penggunaan fosfor dalam medan perang telah diatur dalam konvensi penggunaan Senjata Kimia yang di mana terdapat batasan dalam penggunaan.

"Kalau melebihi ambang batas tertentu tersebut, maka tidak boleh digunakan karena akan mengakibatkan luka berlebihan bagi orang yang kena senjata tersebut," jelas dia.

Baca juga: Cerita Bonsa, Siswa dari Papua Barat yang Ingin Jadi Ahli Ekonomi

Selain itu, terdapat sejumlah konvensi internasional yang mengatur penggunaan senjata, di mana senjata yang digunakan hanya untuk kombatan dan sasaran militer saja. Lalu, tidak bersifat indiscriminate attack yang berpotensi mengenai penduduk sipil

Dia juga menekankan hukum yang berlaku di masa damai berbeda dengan hukum yang berlaku pada masa peperangan.

Dalam peperangan, kombatan memiliki hak istimewa, seperti hak untuk menyerang dan diserang, hak atas status tawanan perang jika tertangkap oleh pihak musuh, dan mereka tidak dapat disalahkan jika membunuh musuh.

Selain itu, Enny menambahkan bahwa penduduk sipil dikecualikan dari sasaran serangan dan mendapatkan perlindungan secara internasional selama peperangan, itu berdasarkan Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang Perlindungan terhadap Penduduk Sipil.

Menurut Enny, inti dari semua ini adalah bahwa senjata yang digunakan hanya ditujukan untuk kombatan dan sasaran militer saja.

Penggunaan senjata yang bersifat serangan sembarangan tidak diperbolehkan, karena itu akan mengenai penduduk sipil dan objek sipil.

Baca juga: Cerita Chira Raih IPK 3,98, Jadi Lulusan Terbaik Universitas Pertamina

Mengenai sanksi, Enny menjelaskan, hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme yang dapat dipilih. Kesempatan pertama untuk penegakan hukum dan pemberian sanksi diberikan kepada masing-masing negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com