Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unair: Tindakan Israel Wujud Kampanye Kejahatan Manusia

Kompas.com - 02/11/2023, 18:26 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Konflik antara Palestina dan Israel kembali terjadi. Banyak korban yang berjatuhan, khususnya warga Palestina.

Menurut Pakar Hukum Humaniter Internasional (HI) Universitas Airlangga (Unair) Enny Narwati, tindakan Israel ini merupakan wujud kampanye sistematis kejahatan manusia.

"Kontroversi yang terjadi di wilayah gaza sukses menuai sorotan dari berbagai pihak," kata dia dikutip dari laman Unair, Kamis (2/11/2023).

Enny menyampaikan, hingga saat ini belum diketahui pasti motivasi Israel melakukan war crime di Gaza.

Baca juga: Oline, Alumnus Kedokteran Unair Bagikan 3 Cara Lolos Beasiswa LPDP

Namun, Enny mengasumsikan kemungkinan atas dasar kepentingan militer dan balasan atas serangan Hamas sebelumnya.

Enny menjelaskan, dalam konflik bersenjata, ada beberapa prinsip yang digunakan sebagai dasar, termasuk military necessity, distinction, humanity, dan proportionality.

Dia menekankan aspek distinction principle yang mana dalam perang, kombatan dan sasaran militer adalah yang boleh diserang. Sementara penduduk sipil dan objek sipil harus dikecualikan dari sasaran serangan.

Dia merujuk pada Pasal 52 (1) Protokol Tambahan I tahun 1977 yang mendefinisikan objek sipil adalah semua objek yang bukan sasaran militer.

"Di ayat berikutnya disebutkan sasaran militer adalah obyek-obyek yang karena sifat, tempat, atau penggunaannya memberikan kontribusi yang efektif terhadap aksi militer. Sedangkan objek yang menghancurkan seluruh atau sebagian serta penguasaan atau netralisasinya pada situasi yang berlaku pada saat itu, memberikan keuntungan militer yang berarti," ungkap dia.

Enny menegaskan, serangan Israel dapat diasumsikan melanggar Hukum Humaniter Internasional apabila menyerang gedung kepentingan penduduk sipil bukan menyerang gedung untuk kepentingan militer.

Namun, Israel juga perlu untuk memperhatikan prinsip Hukum Humaniter Internasional lainnya yang mengacu pada military necessity, humanity, dan proporsionalitas.

Dalam hal ini, dapat dianalogikan tindakan Israel tidak sah dan melanggar Hukum Humaniter Internasional apabila keuntungan militer yang diraup tidak sebanding dengan penderitaan penduduk sipil.

Aturan penggunaan senjata

Enny memberikan tanggapan mendalam tentang segala tindakan yang dilakukan Israel selama peperangan.

Dalam penjelasannya, dia memaparkan para pihak diperbolehkan menggunakan senjata yang tidak dilarang oleh hukum dan mengacu pada humanity principle.

"Yang di mana, senjata yang digunakan tidak boleh mengakibatkan unnecessary suffering atau superfluous injury," ujar dia.

Menurutnya, penggunaan fosfor dalam medan perang telah diatur dalam konvensi penggunaan Senjata Kimia yang di mana terdapat batasan dalam penggunaan.

"Kalau melebihi ambang batas tertentu tersebut, maka tidak boleh digunakan karena akan mengakibatkan luka berlebihan bagi orang yang kena senjata tersebut," jelas dia.

Baca juga: Cerita Bonsa, Siswa dari Papua Barat yang Ingin Jadi Ahli Ekonomi

Selain itu, terdapat sejumlah konvensi internasional yang mengatur penggunaan senjata, di mana senjata yang digunakan hanya untuk kombatan dan sasaran militer saja. Lalu, tidak bersifat indiscriminate attack yang berpotensi mengenai penduduk sipil

Dia juga menekankan hukum yang berlaku di masa damai berbeda dengan hukum yang berlaku pada masa peperangan.

Dalam peperangan, kombatan memiliki hak istimewa, seperti hak untuk menyerang dan diserang, hak atas status tawanan perang jika tertangkap oleh pihak musuh, dan mereka tidak dapat disalahkan jika membunuh musuh.

Selain itu, Enny menambahkan bahwa penduduk sipil dikecualikan dari sasaran serangan dan mendapatkan perlindungan secara internasional selama peperangan, itu berdasarkan Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang Perlindungan terhadap Penduduk Sipil.

Menurut Enny, inti dari semua ini adalah bahwa senjata yang digunakan hanya ditujukan untuk kombatan dan sasaran militer saja.

Penggunaan senjata yang bersifat serangan sembarangan tidak diperbolehkan, karena itu akan mengenai penduduk sipil dan objek sipil.

Baca juga: Cerita Chira Raih IPK 3,98, Jadi Lulusan Terbaik Universitas Pertamina

Mengenai sanksi, Enny menjelaskan, hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme yang dapat dipilih. Kesempatan pertama untuk penegakan hukum dan pemberian sanksi diberikan kepada masing-masing negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com