Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Perilaku "Bullying" dengan Kenakalan Siswa

Kompas.com - 14/10/2023, 15:05 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tindakan perundungan atau bullying apakah sama dengan tindak kenakalan siswa? Jawabannya adalah dua hal yang berbeda.

Meski berbeda, tapi kedua hal ini harus dicegah dan sebisa mungkin dihilangkan dari dunia pendidikan.

Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan Kota Bandung, Sabtu (14/10/2023) menjelaskan perbedaan dari tindakan bullying atau perundungan dengan kenakalan siswa.

Kenakalan adalah segala perbuatan yang dilakukan siswa yang bersifat melanggar nilai dan norma sosial dan menganggu ketertiban umum. Seperti merusak fasilitas umum dan terlibat dalam tawuran.

Baca juga: 10 Cara Mengatasi Bullying

Sedangkan bullying atau perundungan adalah segala bentuk perilaku intimidasi atau penindasan dari satu individual atau kelompok yang lebih kuat dan dilakukan secara berulang-ulang.

Tindakan perundungan atau bullying terdiri dari berbagai macam, seperti:

1. Verbal

Perundungan secara verbal dilakukan dengan cara memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyoraki, menyebar gosip, memfitnah, menggoda dan menyampaikan perkataan buruk lainnya.

2. Cyberbullying

Cyberbullying ini sekarang makin marak terjadi. Bullying yang dilakukan di dunia maya dilakukan dengan menyebarkan berita palsu, mengancam, menghina, mempermalukan, profil palsu, meretas akun, pelecegan dan kejahatan yang dilakukan di internet lainnya.

3. Physical (fisik)

Bullying dalam bentuk fisik ini masing sering terjadi. Bahkan beberapa di antara bullying fisik menyebabkan korban jiwa.

Bullying yang dilakukan secara fisik biasanya dilakukan dengan memukul, menendang, menampar, mencubit, mendorong, menghalangi, menghancurkan dan tindakan kasar lainnya yang dilakukan sesama siswa.

Baca juga: Keunikan SMA Kolese De Britto, Siswa Boleh Gondrong hingga Berpakaian Bebas

4. Relational (intimidasi)

Bullying macam ini dilakukan dengan cara mengucilkan, memanipulasi, memaksa, mengancam, melakukan tindak agresif, menghancurkan kepercayaan, mengganggu stabilitas emosi, dan bentuk intimidasi lainnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com