KOMPAS.com - Setiap tahun, pemerintah Indonesia membuka program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah untuk membantu para siswa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Mahasiswa yang dinyatakan lolos program KIP Kuliah akan mendapatkan biaya pendidikan gratis hingga uang saku.
Namun, pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 skema penyaluran bantuan ternyata mengalami perubahan.
Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Minggu (24/9/2023) berikut penjelasan mengenai skema 1 dan skema 2 dalam penyaluran bantuan KIP Kuliah bagi calon mahasiswa.
Baca juga: Mengenal Pola Asuh Otoritatif dan 4 Hal yang Perlu Dilakukan Orangtua
Ada dua skema penerima KIP Kuliah 2023 yakni KIP skema 1 dan KIP skema 2. Berikut penjelasan KIP skema 1 dan KIP skema 2:
KIP skema 1: penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih menerima bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
KIP skema 2: Penerima KIP Kuliah Merdeka yang hanya menerima bantuan Biaya Pendidikan sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Baca juga: Beasiswa S2-S3 ke Irlandia 2024, Tunjangan Rp 312 Juta Per Tahun
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:
Baca juga: 3 Tipe Orang Green Flag yang Perlu Ada di Sekitar Mahasiswa
Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat melalui laman Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi.
Setelah dinyatakan lolos menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023, kamu akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku dengan rincian sebagai berikut:
1. Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta.
2. Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta.
3. Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Jika kamu dari keluarga kurang mampu dan ingin mendaftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah, tata cara pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Penerima KIP Kuliah kemudian ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Baca juga: Cek Jalur Masuk SMA Kolese Loyola dan Syarat Daftarnya
Demikian informasi mengenai skema 1 dan skema 2 KIP Kuliah khususnya soal penyaluran bantuan bagi para mahasiswa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.