Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kriteria Mahasiswa Berhak Dapat KIP Kuliah

Kompas.com - 07/08/2023, 08:48 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kini, melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi bisa diraih siapa saja. Terlebih bagi warga yang terkendala masalah finansial.

Sebab, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyelenggarakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Program ini dimulai sejak 2021 dan merupakan program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi sebagai perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak 2011.

Menurut Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika, KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

Baca juga: Agar Mahasiswa Tetap Produktif, Ini 4 Tips Mengisi Libur Kuliah

Tentunya agar secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

Hal itu diungkapkannya pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema “Wujudkan Masa Depan Gemilang dengan KIP Kuliah”, pada Kamis (3/8/2023), seperti dilansir dari laman Ditjen Pendidikan Vokasi, Minggu (6/8/2023).

"KIP Kuliah juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah 3T atau dari daerah yang terdampak bencana, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT)," ujarnya mewakili Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Syarat dapat KIP Kuliah

Ia juga menjelaskan ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, yakni:

1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.

3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.

4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.

Baca juga: 5 Cara agar Lulus Kuliah Tepat Waktu, Mahasiswa Cek

Tentu dengan kehadiran KIP Kuliah, masyarakat yang ingin kuliah tapi terkendala ekonomi menjadi bersyukur karena bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Bahkan menurut Muni Ika, pendaftar KIP Kuliah terus naik. Pada 2020 ada 689.000 pendaftar. Kemudian 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000.

Di tahun 2022 naik lagi menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com