Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Jumlah Guru Honorer, Kemendikbud Jalani 3 Pilar Solusi Ini

Kompas.com - 20/09/2023, 18:51 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjalankan 3 pilar solusi dalam mengurangi angka guru honorer.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek, Suharti menyatakan, selain mengurangi angka guru honorer, tiga pilar solusi ini juga untuk memperbaiki tata kelola guru yang belum terbangun dengan baik sekitar 20 tahun lalu.

Baca juga: Kemendikbud: Pemda Hanya Kasih Kouta 296.059 Guru PPPK pada 2023

Ketiga pilar itu adalah ruang talenta guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat.

Di ruang talenta guru, kata dia, ada tiga cara yang akan dijalankan. Pertama, yakni supply guru 1: guru honorer yang lulus seleksi.

"Ini nantinya guru honorer yang mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Bisa juga seleksi ditingkatkan frekuensinya/lebih dari sekali setahun," ucap Suharti ditemui dalam acara "FGD Media Expose RPJPN 2025-2045 Bidang Kesehatan dan Pendidikan" di Menara Bappenas, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Kedua, supply guru 2: lulusan PPG pra jabatan. Di langkah ini, semua lulusan PPG Prajabatan yang lulus uji kompetensi dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN yang akan dipriroritaskan.

"Lalu dengan jumlah program PPG dan jumlah mahasiswa PPG perlu ditingkatkan untuk mencukupi kebutuhan guru," tegas dia.

Ketiga, ruang talenta calon guru ASN. Jadi nantinya semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG Praabatan dipersilakan mendaftarkan diri ke dalam ruang talenta calon guru ASN.

Baca juga: Lebih dari 290.000 Sekolah Telah Gunakan Kurikulum Merdeka

Pada pilar kedua, yakni perekrutan oleh sekolah, ada 4 langkah yang akan dilakukan:

1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.
2. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja, asalkan sesuai formasi.
3. Perekrutan via talenta.
4. Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan sekolah.

"Perekrutan dan pembayaran guru oleh sekolah merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru, karena kontrol terhadap timing perekrutan guru ASN sepenuhnya berada di bawah kendali sekolah," jelas dia.

Lalu, pada pilar penempatan formasi kurang peminat, ada tiga langkah yang bisa dilakukan demi mengurangi jumlah guru honorer.

1. Beasiswa dengan ikatan dinas.
2. Penempatan pada formasi kurang peminat.
3. Tambahan insentif untuk guru di daerah khusus.

Baca juga: Kemendikbud: Sistem Zonasi Dihapus Tidak Selesaikan Masalah PPDB

Dia menambahkan, dengan semua pilar ini diharapkan sekolah negeri tidak lagi mengalami kekurangan guru, khususnya yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com