Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

USK Turunkan Biaya Kuliah UKTB hingga 31 Persen bagi Mahasiswa Baru

Kompas.com - 16/08/2023, 08:17 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan baru di Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh tentu membuat senang para mahasiswa baru. Pasalnya, USK menurunkan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) khusus bagi mahasiswa baru dengan besaran 5–31 persen.

Adapun kebijakan itu berdasarkan Keputusan Rektor USK No 1016/UN11/KPT/2023, tentang Penetapan Besaran Biaya UKTB untuk mahasiswa baru Strata 1 (S1) tahun 2023.

Mereka yang mendapat keringanan itu ialah seluruh mahasiswa baru USK yang diterima pada tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Jalur Mandiri 2023.

Menurut Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan, kebijakan USK untuk mengurangi biaya UKTB ini diambil karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih pemulihan pasca pandemi, khususnya di Aceh maupun nasional.

Baca juga: Di Wisuda USK Ada Lulusan dari Gambia dan Kenya

Sementara di sisi lain, kesempatan pendidikan tinggi harus dilanjutkan bagi seluruh anak bangsa. Selain itu, kebijakan penurunan UKTB ini adalah respon USK terhadap perekonomian masyarakat saat ini.

"Kita memahami kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah. Jadi inilah bentuk dukungan USK agar anak-anak kita tetap dapat melanjutkan pendidikannya," ujar Rektor, dilansir dari laman resmi USK, Minggu (13/8/2023).

Untuk besaran persentase UKTB yang diturunkan itu cukup signifikan dibanding 2022. Misalnya, untuk UKTB Prodi Kedokteran yang tahun sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun sekarang maksimal Rp 21.000.000.

Kemudian UKTB pada Fakultas Kedokteran Hewan yang sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun tahun ini maksimal menjadi Rp 18.000.000.

Tentu, keputusan penurunan UKTB yang relatif jauh di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian, sedikit banyaknya akan berdampak pada operasional USK.

Baca juga: Cara Mencegah Kanker Nasofaring, Info Klinik Pratama USK

Namun, Rektor menjamin bahwa hak mahasiswa dalam meraih tujuan akademis di USK tidak akan terganggu dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.

Sedabg bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil 6 SKS atau kurang, maka dirinya berhak mendapatkan pengembalian UKTB 50 persen.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

"Tentu keputusan ini sudah kita pertimbangkan dengan baik. Insya Allah, kita jamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen kita terhadap mutu pelayanan pendidikan di kampus ini," tegas Rektor USK.

Dengan status USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) maka kampus ini berupaya untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber lain.

Maka dari itu, secara gradual hal ini akan mengurangi ketergantungan pendanaan dari masyarakat seperti UKTB.

Pada tahun ini USK juga mengeluarkan kebijakan bahwa mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri dapat mendaftar KIP Kuliah.

Demikian juga terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk jalur mandiri yang dana tersebut dapat dibayar secara berkala atau cicilan.

Baca juga: 3 Peneliti USK Garap Film My Love Aceh yang Ada Unsur Edukasinya

"Termasuk pula bagi mahasiswa KIP K yang lulus jalur mandiri kemarin, mereka kita berikan keringanan UKTB dan SPI," tandas Prof. Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com